Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Dokumen hingga Senpi

1 hour ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dan menemukan banyak barang bukti diduga terkait dengan penyidikan tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada pekan lalu.

Penggeledahan di antaranya dilakukan di wilayah Surabaya, yakni di rumah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco, di rumah Ely Widodo selaku adik Sukoco, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (1/12).

"Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," sambungnya.

Budi mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah kediaman Kokoh Prio Utomo yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo.

Dalam penggeledahan itu juga disita sejumlah dokumen dan BBE.

Sementara untuk wilayah Ponorogo, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Di antaranya di rumah Bupati Sugiri, rumah YSD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," terang Budi.

Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

KPK, lanjut Budi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo yang mendukung penuh kerja-kerja pemberantasan korupsi.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini.

Mereka ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |