TEMPO.CO, Medan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar dilaporkan oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu ke Polda Sumut. Yuliani dituding menjadi inisiator pembongkaran pagar seng yang mengkavling 48 hektar sempadan pantai di Dusun 3, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.
Kawasan bakau yang sudah berubah menjadi ladang dan kebun ini, statusnya adalah hutan lindung. PT Tun Sewindu mengklaim sebagai pemilik lahan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, perusahaan tambak udang itu melaporkan Yuliani ke Polda Sumut pada Kamis lalu, STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Alasannya, pembongkaran yang dilakukan Kepala Dinas LHK Sumut itu ilegal, melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP.
"Saya laporkan Kadis LHK Sumut karena membongkar pagar tambak udang. Lokasi itu luasnya 40,08 hektar, sudah dimiliki klien sejak 1982. PT Tun Sewindu membelinya dari masyarakat dengan cara
ganti rugi," kata Junirwan, Senin, 3 Maret 2025.
Junirwan mengklaim perusahaan itu baru mengetahui kalau sekitar 12 persen dari luas lahannya masuk kawasan hutan lindung pada 2022. Kliennya memohon agar areal dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan menyelesaikan perizinan supaya usaha pertambakan legal. Permohonan diterima sebagai subjek hukum dengan skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B.
Kliennya juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat atas lahan tambak tersebut. Bahkan kata Junirwan, pagar sudah berdiri sejak 1988. Sebulan belakangan sedang diperbaharui. Dirinya menyayangkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat melakukan pembongkaran.
"Dia menyuruh membongkar pagar, ada videonya. Dia memerintahkan massa mengambil seng, dibawa pulang. Ada ribuan lembar seng, kerugian kecil sampai Rp 300 juta. Tapi kerugian moral dan sangat memalukan, seolah olah kami melanggar aturan," kata Junirwan.
Menurutnya, Pemprov Sumut seharusnya punya skema penyelesaian masalah, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar. Dia berharap Polda Sumut segera menyelidiki kasus ini.
Yuliani Siregar saat dikonfirmasi mengatakan pembongkaran dilakukannya atas dasar penegakan hukum. Berdasarkan data dari Dinas LHK, lahan yang dikuasai PT Tun Sewindu adalah hutan negara.
"Saya menegakkan hukum, bukan pencuri, tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, ini namanya penindakan. Sebelumnya saya dimarahi pimpinan, harus bertindak duluan lah,'' katanya.
Dirinya akan segera melapor kasus ini ke Gubernur Sumut Bobby Nasution yang mulai aktif bekerja pada Senin, 3 Maret 2025. "Apalagi sudah viral, wajar lah saya melapor ke beliau. Saya akan menjelaskan duduk permasalahannya seperti apa," ujar Yuliani.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Siti Rohani Tampubolon membenarkan laporan PT Tun Sewindu. "Sedang diselidiki Ditreskrimum," katanya.
Pada 23 Februari 2025, warga setempat bersama Dinas LHK Sumut membongkar pagar seng di kawasan hutan lindung. Yuliani turun langsung ke lokasi, memastikan bahwa kawasan itu milik negara bukan perorangan. "Saya sama masyarakat membongkarnya. Alasan pertama, ada pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan lindung. Mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani.