Pengusaha Ungkap Alasan Laporkan Wakil Walkot Surabaya ke Polisi

13 hours ago 7

Surabaya, CNN Indonesia --

Seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana mengaku melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke polisi karena tuduhan pencemaran nama baik pakai UU ITE.

Diana mengaku melaporkan orang nomor dua di Surabaya itu ke Polda Jatim karena dituduh menyimpan narkoba. Ia juga tak terima foto pribadinya diunggah dalam konten media sosial Armuji.

Dalam laporan tersebut, Armuji dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melaporkan Pak Armuji. Melanggar asal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE," kata Diana ditemui di kawasan Surabaya Barat, Jumat (11/4) malam.

Diana mengatakan, alasan dia melaporkan Armuji itu karena dituduh menyimpan narkoba di dalam gudang perusahaan keluarganya yang berada kawasan Margomulyo, Surabaya. Gudang itu a dalah gedung yang disewa CV SS, sebuah perusahaan yang dimiliki keluarganya.

"Saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi [mengecek gudang], bisa dicek. Saya enggak gila loh, bikin pabrik narkoba," ucapnya.

Selain itu, Diana juga mengaku tak terima karena Armuji sudah menampilkan foto dirinya dan suami dalam konten video yang diunggah Armuji di sejumlah media sosial seperti TikTok hingga Instagram.

"Spesifiknya [jadi alasan melapor ke polisi] karena memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian materiel dan imateriel," ujar dia.

Menurutnya apa yang sudah dilakukan Armuji, telah merugikan dirinya dan perusahaan milik keluarganya. Dia mengklaim sejumlah pelanggan (customer)  juga jadi meragukan integritas usahanya.

Selain itu Diana mengklaim media sosial pribadinya juga dirisak, hingga anak-anaknya jadi ketakutan.

"Gimana ya. Anak saya itu merasa takut. Saya diserang, padahal saya enggak salah. Customer-customer saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Armuji dilaporkan Diana ke Polda Jatim atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu bermula saat Armuji mendatangi sebuah gudang milik sebuah perusahaan bernama CV SS di Kawasan Margomulyo, Rabu (9/4) lalu, untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seorang karyawan.

"Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijazah aslinya ditahan nggak boleh diambil," kata Armuji menjelaskan maksudnya melakuka inspeksi mendadak (sidak) ke gudang itu, Jumat (11/4).

Menurut Armuji, dalam undang-undang sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah karyawannya, apalagi pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

Namun saat dirinya tiba di gudang tersebut, pemilik perusahaan menolak menemuinya. Pintu gerbang bangunan itu bahkan ditutup rapat.

Armuji pun sempat menelepon dua orang yang disebut sebagai bos CV SS, salah satunya adalah Diana. Namun respons kedua orang itu tetap tak mengindahkan keberadaan orang nomor dua di Surabaya tersebut.

Sebab kesal, Armuji sempat melontarkan dugaan bahwa gudang CV SS itu dicurigai menyimpan barang-barang terlarang. Sebabnya setiap ada dinas yang melakukan sidak, kata dia, penolakan serupa selalu terulang.

Kejadian itu pun diunggah Armuji pada sejumlah kanal media sosialnya, seperti Instagram, YouTube, hingga TikTok. Tak lama, dia pun dilaporkan JHD ke Polda Jatim. Laporan itu diterima pihak kepolisian Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

Diana melaporkan Armuji dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Armuji mengaku tak terima, dan bakal melakukan laporan balik karena JHD diduga menuduhnya sebagai penipu. Laporan polisi ini akan segera dia layangkan pada pekan depan.

"Enggak masalah [dilaporkan], saya nyantai saja. Artinya, [JHD] justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu, itu nanti yang kita jadikan laporan balik," kata Armuji.

Pria yang kembali menjadi Wakil Wali Kota Surabaya via Pilkada 2024 lalu itu kesal dan mempertanyakan mengapa ada warga Surabaya yang tak mengenali wakil wali kotanya hingga sampai membuat tuduhan.

"Iya, sudah jelas. Di Surabaya kalau enggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik," ucapnya.

Tak hanya itu, Armuji juga akan menginstruksikan dinas terkait di Pemkot Surabaya untuk mengecek perizinan yang dimiliki pengusaha itu.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |