TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mendapatkan sorotan. Kali ini buntut personilnya yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tak sampai di situ, oknum tersebut juga merekam kekerasan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
Dia adalah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Selain itu, AKBP Fajar juga terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan tes urine yang dilakukan, dia terbukti positif narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polri resmi menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis, 13 Maret 2025. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka terbukti melakukan tindak pidana perundungan seksual terhadap anak di bawah umur setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.
“Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi, terbongkarnya kebejatan Fajar bermula dari temuan Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Temuan tersebut kemudian diinformasikan kepada pihak Indonesia lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
“Adanya satu peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani di Polda NTT. Rangkaiannya, ada informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025, yang diteruskan ke Polda NTT, dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut,” ujar Patar ketika jumpa pers di Mabes Polri, Kamis.
Polda NTT kemudian menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang, NTT pada keesokan harinya, 23 Januari 2025. Polisi menggali informasi dari staf hotel setempat terkait data pada 11 Juni 2024 silam. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari 9 orang saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV hotel tersebut dan dokumen registrasi di resepsionis.
“Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink, dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Patar, dikutip dari Antara.
Setelah rangkaian penyelidikan tersebut, terungkap ternyata pemesan sebuah kamar hotel tersebut adalah AKBP Fajar. Hal ini diketahui dari identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Kapolres Ngada itu diketahui menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk mendapatkan anak di bawah umur. Atas jasanya, F menerima bayaran sebanyak Rp 3 juta.
Setelah itu, AKBP Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Tak berhenti di situ, video tak senonoh tersebut kemudian diunggahnya di salah satu situs porno di Australia hingga kemudian mendapatkan tanggapan dari otoritas setempat. Kasus terungkap setelah kepolisian Australia menginformasikan kepada pihak Indonesia.
Berdasarkan pernyataan Kepolisian Federal Australia atau AFP, kasus ini pertama kali ditemukan oleh tim mereka di Jakarta kala mendapati konten pelecehan seksual di situs porno Australia terhadap anak diduga asal Indonesia. Tim Identifikasi Korban AFP lantas menggelar penyelidikan guna menemukan petunjuk soal identitas anak tersebut. Setelah informasi ini disampaikan kepada Polri, AKBP Fajar dibekuk pada Februari lalu.
Meski penetapan tersangka AKBP Fajar dilakukan oleh Mabes Polri, namun penanganan kasus tindak pidana eks Kapolres Kupang itu umumnya akan ditangani oleh Polda NTT. Saat ini, Polda NTT juga sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan berinisial “F” yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.
“Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial ‘F’ menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur,” ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar, Alif Ilham Fajriadi, dan Yoanes Seo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.