TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring atau ojek online (ojol) memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir. Dia meminta bonus hari raya diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, ratusan pengemudi online telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Unjuk rasa tersebut membawa beberapa tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan, salah satunya tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
“Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol (pengemudi taksi online), dan kurir,” ucap Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati pada Senin, 17 Februari 2025.
Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan Bonus Hari Raya diberikan lewat program yang disebut Tali Asih Hari Raya. Ia menuturkan Bonus Hari Raya disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.
“Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Catherine dalam keterangan persnya, 10 Maret 2025.
Lantas, apa perbedaan antara THR, bantuan hari raya, dan bonus hari raya?
THR
Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi yang beragama Buddha, serta Hari Raya Imlek bagi yang beragama Konghucu.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR yang diberikan secara proporsional menggunakan rumus perhitungan masa kerja / 12 x 1 bulan upah.
“Upah satu bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah: a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau b. upah pokok termasuk tunjangan tetap,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi pekerja dengan sistem perjanjian kerja harian lepas (freelance) yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara freelancer dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Bantuan Hari Raya
Terkait bantuan hari raya, belum ada regulasi resmi yang mengaturnya di Indonesia. Apabila dibedah, maka istilah bantuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai barang yang dipakai untuk membantu, pertolongan, atau sokongan.
Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa lembaga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah lama mengadakan program bantuan hari raya. Pemberian bantuan hari raya umumnya ditujukan kepada masyarakat kurang mampu hingga tenaga honorer atau pekerja non-aparatur sipil negara (ASN).
Misalnya yang dilakukan Dharma Wanita Persatuan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2023; Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kalimantan Barat pada 2018; serta Pemerintah Kota Jambi pada 2023. Bentuk bantuan hari raya yang diberikan juga bervariasi, mulai dari uang tunai, bingkisan, hingga paket sembilan bahan pokok.
Bonus Hari Raya
Mengenai bonus hari raya bagi ojol, Presiden Prabowo mengatakan mekanismenya akan diatur dalam surat edaran Menaker Yassierli. Dia menyebut bonus hari raya dibayarkan dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
Prabowo mengungkapkan bahwa kini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi ojol dan kurir online yang aktif. Sementara 1-1,5 juta orang berstatus paruh waktu atau part-time. “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Adapun KBBI mengartikan bonus sebagai upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang. Bonus juga bermakna gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan, gratifikasi, hingga insentif.
Salah satu aplikator ojek online, PT Grab Teknologi Indonesia berencana memberi bonus hari raya kepada mitranya melalui program bonus kinerja khusus. Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan program bonus kinerja khusus tersebut adalah apresiasi perusahaan terhadap dedikasi dan kontribusi pengemudi dalam menyambut Lebaran 2025.
Menurut dia, bonus merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).
“Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta yang telah menghadirkan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini,” ucap Anthony dalam keterangan resmi, Senin, 10 Maret 2025.
Dia menambahkan, Grab telah menetapkan kriteria penerima bonus hari raya itu berdasarkan keaktifan pengemudi. Persyaratan tersebut, di antaranya jumlah pesanan yang diselesaikan, level penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta penilaian atau rating pengemudi.
Eka Yudha Saputra, Ervana Trikarinaputri, Adil Al Hasan, Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.