Perkembangan Terbaru Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

3 hours ago 9
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Status anak Lisa Mariana yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) memasuki babak baru.

Kasus ini bermula saat Lisa Mariana menyatakan bahwa RK merupakan ayah dari anaknya. RK yang tak terima dengan pernyataan tersebut melaporkan Lisa Mariana ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah proses hukum berjalan, termasuk tes DNA,  Bareskrim Polri kini menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK.

Penetapan Lisa sebagai tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa (14/10).

CNN Indonesia merangkum sejumlah fakta terkait status tersangka Lisa, sebagai berikut

Jeratan Pasal

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Berdasarkan alat bukti itu, Lisa pun dipersangkakan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/10).

Respons RK

RK melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menetapkan Lisa sebagai tersangka.

Muslim menyebut penetapan LM sebagai tersangka menjadi bukti bahwa upaya kliennya dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Penetapan tersangka terhadap LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM mengandung kebohongan dan fitnah keji terhadap klien kami, yang telah merusak nama baik beliau di mata publik," tutur dia, Senin.

Respons Lisa

Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan menyatakan kliennya siap menghadapi proses hukum berikutnya usai menyandang status sebagai tersangka.

"Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini, karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," kata dia di Bareskrim Polri, Senin.

Jhon turut menyebut pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia pun mengklaim Lisa bakal kooperatif mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.

"Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib," tutur Jhon.

Absen Pemeriksaan Tersangka

Lisa diketahui dijadwalkan diperiksa untuk pertama kalinya setelah berstatus sebagai tersangka pada Senin. Namun, ia berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Jhon menyampaikan pihaknya telah meminta penundaan pemeriksaan. Ia pun memastikan Lisa siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir pekan ini.

"Kami cuma mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidakhadiran kenapa, karena kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih," ucap dia.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |