Persyaratan SPMB 2025 untuk Tingkat SD, Mulai dari Usia hingga Kuotanya

3 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan perubahan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Namun, dia mengatakan tidak ada perubahan dalam sistem penerimaan siswa di tingkat sekolah dasar (SD) dan sederajat.

“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa saja syarat SPMB 2025 untuk jenjang SD dan sederajat? 

Pada kesempatan berbeda, Mu’ti menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan uji publik atas rancangan Peraturan Menteri tentang SPMB serta secara substansi telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sehubungan dengan sistem yang sedang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah (pemda), khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta, dan ternyata itu sudah ada di Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada pemda. Sehingga berdasarkan itu, akan menjadi rujukan dalam konsideran Peraturan Mendikdasmen,” ucap Mu’ti di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. 

Untuk diketahui, implementasi PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Dengan mengacu pada peraturan tentang PPDB, berikut ketentuan umum penerimaan siswa baru jenjang SD dan sederajat: 

  • Persyaratan Usia

Apabila tidak ada perubahan dalam SPMB 2025 untuk jenjang SD dan sederajat, maka secara umum persyaratan usia calon siswa SD adalah harus 7 tahun. Selain itu, usia paling rendah yang diperbolehkan adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Kemudian, persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, khusus bagi calon siswa yang mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (5) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

  • Kuota

Dalam SPMB, Mendikdasmen menguraikan bahwa terdapat empat jenis jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun, khusus jenjang SD tidak ada jalur prestasi. 

Jalur domisili merupakan jalur yang ditujukan kepada calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing sesuai dengan kewenangannya. Prinsip dari jalur domisili ialah mendekatkan domisili murid dengan sekolah. 

Kemudian, jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan kepada calon siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Sementara itu, jalur mutasi dikhususkan kepada calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru pada sekolah tempat orang tua mengajar. 

Adapun kuota SPMB pada masing-masing jalur penerimaan di tingkat SD, yaitu minimal 70 persen untuk jalur domisili, minimal 15 persen untuk jalur afirmasi, dan maksimal 5 persen untuk jalur mutasi.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |