PHK Massal, Ini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

6 hours ago 9

Badai PHK menjelang Ramadan 2025, simak ketentuan dan panduan mencairkan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.

1 Maret 2025 | 07.07 WIB

Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pemerintah merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, memperpanjang batas usia pensiun pekerja Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai Januari 2025 yang juga menjadi landasan untuk dapat memanfaatkan program jaminan pensiun yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pemerintah merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, memperpanjang batas usia pensiun pekerja Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai Januari 2025 yang juga menjadi landasan untuk dapat memanfaatkan program jaminan pensiun yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perusahaan di tanah air sedang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berbagai alasan, seperti relokasi hingga menghadapi masalah keuangan. Beberapa di antaranya ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, PT Yamaha Musik Indonesia, dan PT Sanken Indonesia.

Bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim manfaat uang tunai hingga 60 persen dari gaji per bulan selama enam bulan. Lantas, bagaimana cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? 

Syarat Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. 

Mengacu pada Pasal 19 beleid itu, peserta JKP yang dapat menerima manfaat harus memenuhi kriteria, seperti pekerja/buruh yang mengalami PHK, baik untuk perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tak hanya itu, peserta juga harus berkomitmen untuk bekerja kembali. 

Peserta dapat mengajukan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai masa iur minimal selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum PHK. Akan tetapi, manfaat tersebut dikecualikan bagi peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia. 

Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT diberikan ketika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT,” seperti dikutip dari Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025. 

Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan menyerahkan bukti penerimaan dan tanda terima laporan PHK yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota. 

Selanjutnya, persyaratan lain yang diperlukan dalam pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian bersama disertai dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama dari pengadilan hubungan industrial (PHI). Pengajuan juga bisa dilakukan dengan melampirkan tanda terima laporan PHK dari Kemnaker, Disnaker provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota, maupun petikan/salinan putusan PHI berkekuatan hukum tetap. 

Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Adapun manfaat uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji/upah, untuk paling lama maksimal enam bulan. Nominal upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi ketentuan, yaitu maksimal Rp5.000.000. 

Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” tulis Pasal 21 ayat (4) PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025 itu. 

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut panduan mencairkan JKP: 

1. Daftar Akun SIAPkerja

  • Akses siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Ketuk tombol Akun, lalu klik Daftar Sekarang.
  • Lengkapi data diri, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel.
  • Isi biodata dan profil akun SIAPkerja, lalu daftarkan akun. 

2. Lapor PHK

  • Pada akun SIAPkerja yang telah dibuat, pilih opsi Lencana Aktivitas.
  • Tekan tombol Buat Laporan, lalu isi data diri, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, dan bukti atau dokumen PHK dari perusahaan.
  • Ketuk Buat Laporan kembali. 

3. Ajukan Klaim Manfaat JKP

  • Pada bagian Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim.
  • Lengkapi data yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila ada, nama pemilik rekening bank, nomor rekening bank, dan nama bank.
  • Lakukan swafoto (selfie).
  • Baca syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik Kirim Pengajuan. 

4. Ikuti Asesmen

  • Selama menunggu verifikasi dari tim BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang terdampak PHK harus melakukan asesmen.
  • Caranya, yaitu tekan tombol Lakukan Asesmen, lalu Asesmen Potensi Kerja.
  • Lengkapi data sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen. 

5. Pencairan Dana

  • Apabila pengajuan diterima, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan dana manfaat JKP ke rekening bank yang telah didaftarkan.
  • Pantau kanal bank yang digunakan untuk melihat status pencairan, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan mobile banking

Pilihan Editor: Pegawai Kontrak Kena PHK Berisiko Tak Dapat Manfaat JKP, Bagaimana Ketentuannya dalam PP Nomor 6 Tahun 2025?

Melynda Dwi Puspita

Habis Gelap Terbitlah Gelap

Habis Gelap Terbitlah Gelap

slot-iklan-728x90

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |