CNN Indonesia
Rabu, 12 Mar 2025 07:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan Undang-undang Kebebasan Beragama yang bisa membuat warga memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan di Indonesia.
"Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan [Umat] Beragama, ini sikap kementerian," ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).
Ia menekankan perlu dibuat payung hukum tentang Undang-undang Kebebasan Umat Beragama, bukan Undang-undang Pelindungan Umat Beragama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa? Kalau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama," ucap dia.
"Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan [Umat] Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan," tambahnya.
Ia yang berlatar belakang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini membuka pintu terhadap semua masukan. Kata dia, negara demokrasi membuka ruang untuk itu.
"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh," kata Pigai.
"Tapi saya mengusulkan ya suatu saat Undang-undang Kebebasan Umat Beragama menjadi salah satu yang dipertimbangkan," tandasnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pigai menyatakan hal tersebut baru sebatas gagasan yang disampaikan kepada publik. Belum ada tindakan lebih lanjut termasuk menjadikan itu sebagai inisiatif pemerintah untuk selanjutnya bisa dibahas bersama-sama dengan DPR.
"Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan," kata Pigai saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.
(gil/ryn)