CNN Indonesia
Sabtu, 15 Mar 2025 05:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Fraksi PKB di DPR, Jazilul Fawaid mengingatkan agar TNI harus mulai bersikap tegas kepada anggotanya yang menduduki jabatan sipil atau yang tak diizinkan undang-undang.
Jazilul menegaskan setiap prajurit mestinya harus mundur terlebih dahulu dari dinasnya sebelum aktif di jabatan sipil. Namun, dia mengaku ragu apakah selama ini aturan itu berlaku tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Jazilul dalam keterangannya, Jumat (14/3).
"Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan?. Mari kita koreksi bersama," imbuhnya.
Pernyataan itu ia sampaikan sekaligus merespons wacana perluasan lembaga sipil yang boleh didujabat personel aktif TNI. Dalam RUU TNI, jumlah lembaga tersebut bertambah dari 10 menjadi 15.
Namun, Jazilul merasa aturan tersebut selama ini tidak dijalankan oleh para prajurit. Menurut dia, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, dan tidak ada tindakan tegas.
"Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan," kata dia.
Peneliti senior Imparsial, Al Araf sebelumnya sempat menyebut bahwa ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil berdasarkan data Lemhannas pada 2023.
Dia menyebut bahwa selama ini ada pelanggaran UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam kasus tersebut. Sebab, Pasal 47 UU TNI hanya mengatur secara terbatas sejumlah posisi sipil yang bisa diduduki TNI.
"Tapi sekarang banyak di berbagai kementerian, menurut saya ini pelanggaran dasar UU TNI," kata Al Araf dalam RDPU di Komisi I DPR beberapa waktu lalu.
Semantara, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setelah RUU TNI disahkan, pihaknya akan nengamgil sikap tegas. Menurut dia, semua TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur dari kedinasan atau pensiun dini.
"Ya nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu," kata Agus, Kamis (13/3).
(thr/rds)