PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Perdata dalam Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata dalam kasus pemerasan dengan pihak tergugat AKBP Bintoro. Bintoro digugat bersama kedua anak buahnya saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya yaitu AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria.

Gugatan itu dilayangkan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang remaja di hotel di kawasan Senopati. Selain kepada Bintoro dan anak buahnya, Arif dan Bayu juga menggugat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry. Keduanya merupakan mantan kuasa hukum mereka saat menangani perkara pembunuhan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arif dan Bayu menuduh kelima tergugat telah memeras mereka saat penanganan perkara pembunuhan berlangsung. Dalam petitumnya, mereka meminta para tergugat mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar. Mereka juga meminta agar pengadilan memberikan sanksi berupa denda Rp 1 juta per hari jika penggugat telat membayarkan uang yang diminta tersebut.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi Sihombing, membeberkan kronologis kliennya diduga diperas oleh sejumlah anggota Polres Jakarta Selatan.  ”Kami akan bongkar semuanya,” katanya saat konferensi pers di Five Cafe, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Polisi menyangka keduanya melakukan pembunuhan setelah seorang remaja putri diajak ke hotel dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.

Romi menjelaskan dugaan suap-menyuap ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Seorang pengacara yang kala itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu, mendekati anggota Polres Jakarta Selatan. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” ucap Romi. 

Dari pertemuan awal itu, menurut Romi, terjadi negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut agar Arif dan Bastian membayar senilai Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” kata Romi.

Uang itu langsung dibagikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung. “Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” ucap Romi. 

Romi berharap agar kasus tindak suap dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat hukum ini bisa terusut tuntas. “Kami berharap klien kami bisa mendapat keadilan, dan oknum aparat yang terlibat diberi hukuman yang sesuai,” katanya. 

AKBP Bintoro di Penempatan Khusus

Polda Metro Jaya sudah menjatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus terhadap Bintoro dan tiga polisi lainnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan sanksi patsus ini sebagai tahapan untuk penyelidikan terhadap dugaan pemerasan tersebut. “Empat orang telah diputus dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Ade Ary melalui keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2025.

Ade Ary menyebut empat polisi yang kena sanksi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan. Pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus tewasnya remaja 16 tahun setelah disetubuhi dan dibuat overdosis oleh kedua tersangka

Empat polisi yang mendapat sanksi ini di antaranya adalah AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menggantikan Bintoro, polisi berinisial Z selaku Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

Alif Iham Fajriadi dan Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |