Polda Jateng soal Pemanggilan Gunretno Kendeng: Masih Penyelidikan

1 hour ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis lingkungan dari dari Masyarakat Adat Sedulur Sikep Kendeng, Gunretno dipanggil Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan menghalangi kegiatan tambang.

Agenda pemanggilan itu disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Rieke menyebut Gun diminta hadir untuk diperiksa pada Kamis (4/12) pagi hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari sebelumnya, Rabu (3/12), Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan kasus itu berdasarkan aduan pelapor dan masih dalam penyelidikan.

"Masih lidik berdasarkan aduan pelapor," kata Feria melalui pesan singkat seperti dikutip dari detikJateng.

Sebelumnya, surat pemanggilan Gunretno untuk diperiksa Polda Jateng beredar di media sosial. Aktivis lingkungan Kendeng itu dipanggil untuk dimintai keterangan di Ruang Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam surat tertulis kasus itu bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025 terkait Surat Pengaduan atas nama Didik Setiyo Utomo tanggal 5 November 2025 lalu, perihal pengaduan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin.

Terpisah, Gunretno saat diminta klarifikasi terkait tuduhan menghalang-halangi penambangan yang ada di daerah Pegunungan Kendeng, menjawab, "Katanya [dirinya] dilaporkan [ke polisi]."

"Itu tuduhan di surat menghalang-halangi penambangan. Memang saya sejak dulu tidak suka tambang," imbuh Gunretno, Rabu kemarin.

Kala itu Gunretno yang memastikan akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan dirinya.

Pada Kamis pagi ini, Rieke dalam siaran pers mengatakan dalam laporan tersebut Gun diadukan oleh Didik Setiyo Utomo karena dinilai menghalang-halangi Kegiatan Usaha Pertambangan yang memiliki izin.

Rieke lantas menyoroti status karst Kendeng yang saat ini sudah kritis akibat penambangan kapur. Penambangan karst, kata dia, diduga kuat menyebabkan banjir, kerusakan ekosistem unik dan hilangnya mata pencaharian warga.

Menurutnya saat ini setidaknya ada 17 kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kawasan Karst Kendeng. Akan tetapi dari data Kementerian ESDM hanya 3 tambang yang terdaftar di data Momi.

"Dua di antaranya masih Wilayah Pencadangan (WIUP) tapi anehnya sudah ada kegiatan pertambangan. Sisanya adalah tambang ilegal," tuturnya.

"Lokasi pertambangan dekat dengan permukiman warga. Dari analisis Citra yang dilakukan oleh JMPPK Total ada 31,4 hektare wilayah pertambangan," imbuh Rieke.

Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh pihak mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jateng terhadap Gun. Di sisi lain, ia juga meminta agar ada evaluai dan sanksi tegas terhadap pelaku usaha tambang di kawasan karst Kendeng.

"Mendukung Tim Reformasi Polri mengawasi dan mengawal pemeriksaan terhadap Gun Gunarto, aktivis lingungan dari Masyarakat Adat Sedulur Sikep," katanya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |