Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Lagi

9 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Ketua KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka pun yakin gugatan praperadilan Firli akan ditolak lagi oleh hakim.

"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menyebut gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Firli telah ditolak hakim. Karena itu, dia yakin penetapan status tersangka terhadap Firli adalah sah.

"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya," tutur dia.

Ade Safri menerangkan dalam perkara ini penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

Ia juga menjamin penyidikan atas penanganan perkara aquo sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, kata dia, penyidikan juga bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga.

Ade Safri menyebut penetapan Firli sebagai tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal yakni Bid Propam dan Itwasda PMJ. Kemudian, juga melibatkan fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya, yakni Bidkum PMJ.

"Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara a quo," ucap Ade Safri.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dilakukan pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, ada dua pihak yang digugat oleh Firli yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan gugatan praperadilan itu kembali diajukan pihaknya untuk mencari keadilan bagi kliennya. Pasalnya, kata dia, kasus yang menjerat Firli sudah lama terkatung-katung.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih" kata Ian saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (14/3).

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |