Polisi Bakal Panggil Dukcapil Indramayu Usut Kematian Terapis Jaksel

4 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal memanggil pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu terkait kasus terapis wanita berinisial RTA (14) yang ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan hal ini untuk mendalami identitas korban yang masih berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan sedang koordinasi sama Dukcapil di Indramayu, nanti, minggu ini kan kita undang, nanti kita akan pastikan terkait identitas yang dia gunakan itu identitas palsu atau identitas keluarganya kah atau temannya, nanti kita akan pastikan," kata Citra kepada wartawan, Selasa (14/10).

Citra menyebut pihaknya pun telah menyita KTP yang digunakan korban saat melamar serta Kartu Keluarga (KK) sebagai barang bukti.

Dari dua dokumen itu, kata Citra, juga terdapat perbedaan nama korban. Citra menuturkan soal perbedaan nama itu masih akan didalami lebih lanjut.

"Sejauh ini yang kita amankan hanya KTP dan KK-nya saja. Berbeda, namanya berbeda, usianya berbeda," ujarnya.

Menurut Citra, pihaknya juga telah mengirim undangan klarifikasi ke pemilik spa hingga pihak yang melakukan proses rekrutmen untuk dimintai keterangan.

Terapis wanita berinisial RTA ditemukan tewas dalam kondisi tergeletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (2/10) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Betul (korban) meninggal. Di lahan kosong, iya (terapis)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi.

Polisi saat ini tengah mengusut dugaan eksploitasi terkait tewasnya korban. Dalam prosesnya, polisi bakal menyelidiki soal proses rekrutmen terhadap korban.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kita harus memastikan korban ini bagaimana pada saat perekrutan, kita harus tahu semua dulu, kan ada langkah-langkah yang harus kita lakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (13/10).

"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak," sambungnya.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |