Polisi Curigai Keterlibatan Operator SPBU dalam Kasus Penimbunan BBM di Karawang

4 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap skema penimbunan BBM jenis solar dengan modus penggunaan kode batang atau barcode berbeda, yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan barcode berbeda agar bisa membeli solar secara berkali-kali.

“Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, di aula Awaloedin Djamin Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LA, HB, S, AS, dan E. Nunung mengatakan para tersangka memiliki perannya masing masing. Nunung menyatakan, tersangka E berperan membeli solar dari SPBU dengan menggunakan motor. Ia membeli solar secara berulang-ulang menggunakan barcode yang berbeda. Setelah membeli BBM secara ilegal, E membawa barang tersebut ke pangkalan miliknya. Selain bertugas membeli BBM, E juga berperan menjual solar kepada pembeli dengan harga nonsubsidi. 

Tersangka LA, S, AS, dan HB sebagai pembeli solar dari SPBU. Namun, Nunung mengungkapkan bahwa keempatnya melakukan transaksi tanpa melakukan pembayaran. Ia menyatakan para tersangka menggunakan metode pembayaran melalui transfer uang elektronik dalam melakukan transaksi pembelian di SPBU. “Ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU,” ujar Nunung. 

Nunung juga mencurigai operator SPBU sebagai pihak yang memberikan barcode kepada tersangka. “Bagaimana mereka mendapatkan barcode? Ini tentu mereka sudah bekerja sama dengan operator yang ada di SBPU.” Ia memastikan bahwa kepolisian akan menangkap siapapun yang terlibat dalam kasus ini. 

Ia juga mengungkap modus operandi para tersangka penyelundupan ini. Mereka diketahui memanfaatkan quick response (QR) code MyPertamina milik para petani di Desa Kamijaya untuk  “Modus operandinya adalah membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa, untuk dapat memeroleh sejumlah barcode MyPertamina,”  ujar Nunung. 


Akibat tindakan ilegal mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengaku telah melakukan tindak ilegal ini selama satu tahun. Nunung menjelaskan, solar hasil penyelundupan itu dijual dengan harga sebesar Rp 8.600 per liter. Padahal, harga solar subsidi hanya sebesar Rp 6.800. Berdasarkan pengakuan mereka, dalam kurun waktu itu para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 3.072.000.000. 

Kepolisian belum menghitung kerugian negara atas kasus ini. Yang jelas, kata Nunung, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan mereka lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh para tersangka.

Nunung juga masih mendalami kepada siapa para tersangka menjual BBM itu. Ia menduga target penjualan mereka berasal dari sektor industri dan kegiatan-kegiatan yang mengandalkan solar industri. 

Selain di Karawang, kasus penimbunan BBM juga terjadi di Kabupaten Tambun, Bekasi. Penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus ini. Para saksi itu di antaranya adalah delapan pihak terlapor, satu mandor SPBU, dua operator SOBU, satu sopir, satu kernek, dan dua ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |