CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 16:52 WIB
Presiden ketujuh RI Jokowi saat meaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (6/11) hari ini.
"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli dan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas.
"Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ucap Budi.
Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
(dis/kid)

2 hours ago
9















































