TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengungkapkan alasan mengapa kasus robot trading Net89 tak bisa diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ). Hari ini, Helfi rapat bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri perwakilan korban investasi bodong Net89 di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Maret 2025.
Dia mengatakan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 telah mengatur persyaratan materiel dan formil untuk menyelesaikan kasus lewat RJ. "(RJ) Harus mencakup keseluruhan korban, tidak bisa hanya sebagian. Korban harus utuh, memang seluruhnya masuk dalam kategori yang nantinya mendapatkan haknya, sesuai perhitungan terhadap aset-aset yang disita penyidik," kata Helfi dalam rapat yang ditayangkan melalui siaran langsung YouTube itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bahwa dalam perkara robot trading Net89, total korban sesuai dengan laporan sebanyak 5.363 orang, dan lengkap dengan dokumen 5.100 korban. Namun, yang mengajukan RJ tidak sampai sebanyak itu.
"Sementara yang mengajukan RJ dari lima paguyuban ada 3.071. Jadi, masih banyak yang tidak mengajukan," ujar Helfi.
Selain itu, RJ perkara Net89 juga terhalang oleh pelaku utama yang masih buron. Dia mengatakan, pelaku utama atas nama AA dan LSH selaku Direktur Utama Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) kabur dan berstatus DPO.
"Serta sudah diberikan red notice. Dalam kondisi ini, penerapan mekanisme RJ tidak dapat dilakukan, mengingat aset yang paling banyak disita atas nama perusahaan SMI, bukan aset pribadi pelaku," tutur Helfi.
Dia menambahkan, berkas perkara tersangka berinisial DI, AA, ESI, dan MA sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara juga sudah mulai disidangkan mulai 12 Maret 2025.
Baik tersangka, barang bukti, hingga berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Maka penerapan RJ oleh kepolisian sudah tidak dimungkinkan, dikarenakan kewenangan kepolisian dalam penanganan perkara telah berakhir," kata Helfi.
Semangat RJ, kata dia, adalah niat baik dari kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Namun, Helfi mengeluhkan ketidakhadiran tersangka AA tidak pernah hadir hingga berkas akan dilimpahkan.
"Sampai hari ini, sampai terakhir berkas akan dilimpahkan, (AA) tidak pernah hadir. Bagaimana proses RJ akan dilakukan, sementara tersangka tidak ada, hanya kuasa hukum yang menghadiri," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Deddy Iwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW, AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan badan hukum PT SMI.
Tersangka Alwyn dan Deddy ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 20 Februari 2025 bersamaan dengan pelimpahan barang bukti.
Dittipideksus telah menyita sejumlah aset bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan investasi bodong ini. Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, aset properti senilai Rp 1,5 triliun telah disita.
“Terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 seperti dikutip Antara.
Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 unit yang terdiri atas hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota Ada sejumlah rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin yang disita. Kemudian, ada 11 unit mobil mewah yang disita seperti BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Tak hanya aset, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Helfi menyatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.