Polisi Sita Minyakita Buatan 3 Produsen yang Isi Tak Sesuai Label

14 hours ago 9

CNN Indonesia

Minggu, 09 Mar 2025 13:40 WIB

Berdasarkan pengukuran, polisi menemukan volume minyak hanya berisikan 700-900 mililiter, padahal label yang tertera adalah 1 liter. Berdasarkan pengukuran, polisi menemukan volume minyak hanya berisikan 700-900 mililiter, padahal label yang tertera adalah 1 liter. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyita Minyakita buatan tiga produsen yang jumlah volumenya tak sesuai label. Berdasarkan pengukuran, volume minyak hanya berisikan 700-900 mililiter, padahal pada label tertera 1 liter.

"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Minggu (9/3).

Helfi pun mengungkap produsen tiga merek Minyakita tersebut. Pertama, Minyakita produksi PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Minyakita produksi koperasi produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah. Ketiga, Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

Selain menyita barang bukti, Helfi mengatakan pihaknya juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas temuan tersebut.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Temuan Minyakita dengan volume yang tak sesuai kemasan sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).

Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).

(thr/pta)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |