Polisi Tangkap Kembali 16 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Tenggara

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh, berhasil menangkap 16 narapidana yang sempat melarikan diri dari Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Sementara itu, 36 napi kabur dari Lapas Kutacane lainnya masih dalam proses pencarian oleh aparat.

"Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan rilisnya di Banda Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko menyampaikan bahwa situasi di dalam Lapas Kutacane kini telah kembali kondusif pasca-insiden pelarian tersebut. Untuk meningkatkan keamanan, kepolisian telah mengerahkan satu pleton personel Brimob guna mencegah potensi gangguan lebih lanjut.

"Saat ini, situasi di dalam lapas sudah terkendali. Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap para narapidana yang masih buron serta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka.

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama," ujar abituren Akabri 1994 itu.

Selain itu, Joko mengimbau para narapidana yang masih dalam pelarian untuk menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari sanksi hukum yang lebih berat. Keluarga para napi juga diminta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengembalikan mereka ke lapas.

"Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur," kata dia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Lapas Kutacane mengalami kelebihan kapasitas. Pada Senin, 10 Maret 2025, sebanyak 49 narapidana dilaporkan kabur dari lapas tersebut.

“Kapasitas Lapas Kutacane itu sebenarnya adalah 100 orang, namun dihuni oleh 368 lebih warga binaan pemasarakatan sehingga menimbulkan berbagai masalah,” kata Agus saat membuka acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional di Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Agus, kelebihan kapasitas merupakan permasalahan klasik di berbagai lapas di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti dari pelarian para narapidana. Saat ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bersama anggota Komisi XIII DPR tengah berada di Aceh untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kejadian tersebut.

“Kami ingin tahu apakah betul masalah makanan yang menjadi penyebab, atau masalah yang lain sebagai dampak daripada perilaku petugas dalam layanan,” ujarnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan bahwa situasi di Lapas Kutacane mulai kondusif sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama. Menurutnya, Kepala Lapas Kutacane telah berdialog dengan para narapidana di dalam blok mereka. Selain itu, Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, juga mengunjungi lapas dan berbicara langsung dengan para napi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Polres Aceh Tenggara berdasarkan keterangan petugas lapas, insiden tersebut terjadi saat proses pembagian makanan menjelang buka puasa, yang dilakukan satu per satu. Menurut Doni, hal ini memicu ketidakpuasan di antara para warga binaan.

Sekitar pukul 18.25 WIB, para napi mulai membuat keributan secara serentak dan merusak pintu besi yang membatasi area aman di dalam lapas. Setelah pintu tersebut roboh, puluhan napi bergegas menuju gerbang utama untuk melarikan diri.

Menanggapi insiden tersebut, Rika menegaskan bahwa pembagian makanan bagi para narapidana telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pelayanan makan kepada warga binaan dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Anastasya Lavenia Y, Ayu Cipta, dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |