Polisi Tangkap WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional di Jakarta

12 hours ago 10

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 17:34 WIB

Dirresnarkoba Polda Jabar mengatakan warga Iran peracik sabu yang ditangkap di Meruya diduga bagian dari jaringan internasional narkoba Golden Crescent. Ilustrasi. Dirresnarkoba Polda Jabar mengatakan warga Iran peracik sabu yang ditangkap di Meruya diduga bagian dari jaringan internasional narkoba Golden Crescent. (iStockphoto/SimonSkafar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jabar didukung kepolisian Polres Jakbar menggerebek rumah berlantai dua yang jadi pabrik narkoba jenis sabu cair jaringan internasional di Meruya, Jakarta Barat.

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD mengatakan home industri pembuatan sabu cair tersebut dimiliki warga negara asing asal Iran dengan inisial MT.

"Tersangka adalah warga negara Iran. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu. Bisa kita bayangkan bahwa tersangka ini datang dari negaranya sana. Datang ke Indonesia dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dia jauh-jauh hari sebelumnya," ungkap Albert saat konferensi pers, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (10/7).

Dia mengatakan dari pemeriksaan diketahui MT datang dari Iran ke Indonesia dengan tujuan meracik narkoba jenis sabu pada 6 Juli 2025.

Albert menerangkan penggerebekan rumah berlantai dua di Kelurahan Meruya itu dilakukan pada Selasa (8/7).

Saat digerebek MT diketahui tengah meracik sabu cair tersebut, bersama dengan rekannya RA yang merupakan warga negara Indonesia.

"Di sini ditemukan barang bukti sabu cair kurang lebih 128 liter sabu cair atau liquid meth amphetamine," kata dia.

Albert menuturkan, berdasarkan keterangan MT, dari satu liter sabu cair dapat diolah menjadi sampai dengan 4 kilogram sabu.

"Bayangkan apabila ini beredar di masyarakat sabu misal dengan 1 liter jadi 1 kg, berarti 128 kg sabu grade A. Kalau itu diolah menjadi 1 liter menjadi 4 kg berarti menjadi 500 kg sabu grade D, tergantung dia mau masaknya nanti sesuai permintaan seperti apa," katanya.

Albert mengatakan, MT diduga tergabung dengan dalam jaringan Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas yang merupakan jaringan internasional narkoba yang mencakup wilayah Asia Selatan dan Timur Tengah.

Penangkapan terhadap MT berawal dari diamankannya sabu seberat 50 gram, beberapa waktu lalu di wilayah Polda Jabar. Dari situ, polisi lakukan pengembangan sampai akhirnya menangkap MT.

Akibat perbuatannya MT dan RA dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 nomor 2 Jo pasal 132 Ayat 1 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya Ini adalah maksimalnya hukuman mati dan seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," kata dia.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |