Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Badung, Bali, menyatakan tidak menemukan unsur pornografi dalam konten WNA asal Inggris Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue yang diamankan saat melakukan syuting di sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, 4 Desember lalu.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan total ada 20 WNA dan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan saat itu.
"Beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan awal, empat WNA Inggris dan Australia berinisial T.E.B. atau Bonnie Blue, LAJ, INL dan JJTW ditetapkan sebagai terduga karena memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi tersebut.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Mereka menyampaikan kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya.
Berdasarkan keterangan polisi yang datang ke TKP, pengakuan mereka sedang membuat konten kolaborasi berupa games. Hal yang sama juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio yang menyatakan tidak ada konten bernuansa pornografi yang diproduksi.
Kemudian, dalam pemeriksaan terhadap empat terlapor, penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut kembali ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur.
"Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di hotel di kawasan Berawa (di Kuta Utara). Namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum," kata Arif.
Ahli pidana yang dimintai pendapat turut menegaskan unsur pelanggaran Undang-undang pornografi maupun Undang-undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Kemudian, hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung juga menyatakan, meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Namun, pihak imigrasi Bali menemukan adanya indikasi pelanggaran. Empat terlapor diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaksanakan joint investigation bersama dengan imigrasi dan unsur pornografi. Sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran Undang-undang jalan, serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami," ujar Arif.
"Bahwa Polres Badung akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya," katanya menambahkan.
(kdf/har)

5 hours ago
12














































