Polisi Usut Aliran Dana Bandar Narkoba Catur hingga ke Klub Persiba

1 day ago 9

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 12:24 WIB

Eks Direktur klub Persiba Balikpapan Catur Adi yang juga bandar narkotika di Kaltim akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi usut aliran dana bandar narkoba eks Direktur Persiba Balikpapan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut eks Direktur klub Persiba Balikpapan Catur Adi yang juga bandar narkotika wilayah Kalimantan Timur akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penerapan pasal TPPU itu dilakukan sebagai komitmen untuk memiskinkan para bandar sehingga tidak lagi bisa beroperasi di Indonesia.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya kita dalami untuk TPPU-nya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menjelaskan saat ini penyidik tengah menelusuri aliran dana dari hasil perdagangan narkoba jaringan Catur di wilayah Kalimantan. Penelusuran itu, kata dia, juga akan dilakukan kepada klub Persiba Balikpapan tempat Catur menjabat sebagai Direktur.

"Masalah Aliran dana. Kita masih dalami. Kami masih dalami untuk aliran dana ke mana saja. Nanti Subdit TPPU yang bergerak. Masih didalami. Saya belum bicara gamblang," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyebut Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan Catur Adi merupakan bandar narkotika besar di wilayah Kalimantan Timur.

"Peran C adalah sebagai Bandar Narkoba di Kalimantan Timur dan sebagai pengendali untuk peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Balikpapan," ujar Mukti.

Mukti menjelaskan pengungkapan jaringan Catur tersebut diketahui usai mendapati informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.

Ia menyebut Polda Kalimantan Timur bersama pihak Lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari kemarin. Hasilnya, kata dia, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.

Akan tetapi, ia menyebut narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan tinggal tersisa sebanyak 69 gram. Mukti mengatakan pihaknya berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Candra yang ada di dalam lapas.

"Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," tuturnya.

Mukti mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka E selaku pengendali Lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Ia menyebut uang dari pelaku D itu yang kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Candra.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |