TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang memburu warga negara (WN) Cina yang diduga menjadi dalang di balik kasus penipuan online menggunakan layanan short message service (SMS) blast.
SMS blast tersebut berisi pesan dan tautan phising yang mencatut nama tiga bank swasta. Metode SMS blast sendiri merupakan pengiriman pesan secara massal ke nomor seluler, yang biasanya digunakan untuk pemasaran produk atau penyampaian informasi darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menduga bahwa operasi ini dikendalikan oleh seorang warga negara Cina yang berperan sebagai operator di luar negeri. Dugaan ini muncul dari komunikasi dua tersangka--yang sudah ditangkap--dalam sebuah grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia.
Menurut Himawan, percakapan grup tersebut berisi arahan mengenai target lokasi penyebaran SMS blast berisi tautan phising. “Pengembangan masih terus berlangsung. Dugaan sementara kedua operator lapangan ini bekerja atas perintah dari luar negeri,” kata dia.
Sebelumnya, Polri menangkap dua warga negara Cina berinisial XY dan YXC pada 18 Maret 2025. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus penipuan online melalui layanan SMS blast tersebut. Himawan menyebutkan kedua tersangka itu berperan sebagai operator lapangan yang membawa alat sabotase jaringan 4G menggunakan mobil.
Dengan perangkat ini, operator yang diduga berada di luar negeri mengirimkan SMS blast kepada pengguna nomor seluler yang terhubung ke menara BTS yang telah disabotase. “Blasting SMS ini akan diterima oleh pengguna yang berada di sekitar alat pencegat jaringan 4G tadi,” ujar Himawan. "Di dalamnya disematkan perintah mengklik link phising yang mencatut nama bank swasta”.
Kasus penipuan online ini terungkap setelah beberapa korban melapor ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret 2024. Menurut Himawan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, setidaknya 12 nasabah bank telah menjadi korban setelah mengklik tautan phising dalam SMS tersebut. Total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai lebih dari Rp 473 juta. “Selain kerugian, yang terpenting adalah bagaimana kami memutus rantai penyebaran SMS blast ini sehingga mencegah lebih banyak korban,” ucapnya.
Melansir dari Antara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini adalah perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, dan satu buah kartu NPWP atas nama YXC.
Himawan pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengklik link atau tergiur atas tawaran dari nomor yang tidak dikenal. “Kejahatan siber semakin berkembang dengan berbagai metode, ke depannya kita harus lebih berhati-hati,” katanya.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Nandito Putra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.