Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Terdakwa Lain

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Mereka yakni mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Dasco menyebut pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024," ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Dirut PT ASPD Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP  Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP:

Beleid pasal itu berbunyi: Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Kemudian dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama mengatur soal rehabilitasi untuk terdakwa.

Beleid pasal itu berbunyi: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, atau pun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.

(fra/mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |