Prabowo Teken Peraturan tentang THR ASN, Ini Rincian Komponen dan Jadwal Pencairannya

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Menyitir beleid tersebut, penerima THR dan gaji ke-13 periode Lebaran 2025 ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian RI (Polri); hakim; pejabat negara; dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, Pasal 9 PP 11/2025 juga merincikan pencairan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya dari APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. 

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi daerah. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. 

Pemberian tambahan penghasilan itu dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen THR dan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun PP 11/2025 juga mengatur soal tenggat waktu pembayarannya. “Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (1). Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2025. Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah Juni 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. 

Prabowo menyebut jumlah total penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini mencapai 9,4 juta orang. “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS (pegawai negeri sipil), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” ucap Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025, dipantau melalui Youtube Sekretariat Presiden. 

Ia merincikan, besaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Kepala Negara menambahkan, tunjangan kinerja akan dibayarkan 100 persen. 

Sementara itu bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sama seperti ASN pusat. Namun, kata dia, pemberiannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Kemudian untuk pensiunan, pemerintah menetapkan pemberiannya sebesar uang pensiun bulanan. 

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni 2025.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, anggaran THR secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD 2025. Dana ini dikumpulkan melalui anggaran pada kementerian atau lembaga, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran THR tahun ini totalnya menyentuh Rp 65,9 triliun. 

Pelaksanaan teknis THR nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, serta lewat Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. 

Kementerian Keuangan mencatat perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah sekitar Rp 17,7 triliun. Sedangkan untuk pensiunan dan penerima pensiun telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun dari BA BUN.

Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp 19,3 triliun. Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD tahun 2025. Alokasi tambahan itu sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |