Jakarta, CNN Indonesia --
Private jet yang digunakan rombongan KPU RI selama proses Pemilu 2024 menelan anggaran Rp46 miliar.
Hal itu terungkap dalam dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP pada Selasa (21/10).
Dalam perkara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin selaku teradu I, beserta lima anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos (masing-masing sebagai teradu II sampai VI). Pengadu juga mengadukan Sekretaris Jendral KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno (teradu VII).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995. Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa dalam sidang.
Menurutnya, dari angka itu, ada selisih sekitar Rp19 miliar. Dewa mengatakan berdasar keterangan para teradu, pengadaan sewa private jet sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639. Bahwa teradu I-teradu V dan teradu VII menyampaikan bahwa proses pengadaan sewa kendaraan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.
Anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I-teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Terlebih, teradu I- teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.
Ratna mengatakan dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.
"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.
Private jet itu justru digunakan komisioner KPU untuk monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri pembimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), menghadiri kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pacar pemilu serentak
Selain itu, untuk menghadiri penyerahan santunan petugas badan ad-hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam kurung PSU pada pemilu tahun 2024 di Kuala Lumpur.
"Bahkan di antara 59 kali perjalanan sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet, terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai," kata Ratna.
Tindakan teradu I-V dan teradu VII dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sementara Ratna mengatakan tindakan Betty selaku teradu VI yang menolak menggunakan private jet merupakan tindakan dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Betty dinilai telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku penyelenggara pemilu.
"Tindakan teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik," kata Ratna.
Atas pertimbangan itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, empat anggota KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
"Tiga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh dia.
(yoa/isn)