Profil Abdul Gani Kasuba, Mantan Gubernur Maluku Utara yang Meninggal Akibat Komplikasi Hipertensi

9 hours ago 12

TEMPO.CO, Ternate - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal pada Jumat 14 Maret 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate. Abdul Gani meninggal pada pukul 19.54 WIT setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya.

Abdul Gani sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025. “Beliau (Abdul Gani Kasuba) telah menderita hipertensi (darah tinggi) dengan waktu yang lama dan menyebabkan komplikasi akibat penyakit tersebut. Selebihnya saya tidak bisa menjelaskan kondisi penyakit alm tanpa seijin keluarga,”kata Alwia Assegaf, Direktur Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie Ternate, yang dihubungi TEMPO Sabtu 15 Maret 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Gani Kasuba, lahir di Desa Bibinoi Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 21 Desember 1951. Ia merupakan lulusan dari Islamic University Madinah Fakultas Dakwah dan dikenal sebagai politikus yang paling aktif sejak Maluku Utara menjadi Provinsi pada 1999. 

Karier politiknya dimulai kala ia menjadi Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2004. Ia sempat menjadi Wakil Gubernur Maluku Utara yang berpasangan dengan Thaib Armaiyn.

Pada 2013, Abdul Gani terpilih menjadi Gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Natsir Thaib. Saat itu ia mengalahkan mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus. Ia kembali terpilih menjadi Gubernur Maluku Utara untuk kedua kalinya pada 2018.

Abdul Gani Kasuba sempat mendapatkan sorotan KPK saat menerbitkan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin usaha itu diduga tidak sesuai prosedur. Pada hari Senin, 18 Desember 2023, Gani Kasuba terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap bersama Stevi Thomas, mantan Direktur Hubungan Eksternal PT Trimega Bangun Persada Tbk anak perusahaan Harita Group, perusahaan tambang Nikel yang beroperasi di Obi, Halmahera Selatan. 

Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.

Selain vonis penjara, hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109,056 miliar dan US$ 90 ribu.

Persidangan Abdul Gani sempat menjadi perhatian karena mengungkap adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode "Blok Medan". Kode itu dikait-kaitkan dengan Bobby Nasution, suami dari putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.

KPK pernah menjelaskan jika istilah ‘blok Medan’ muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan. "Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya blok Medan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 6 November 2024.

Asep mengatakan, kode blok Medan itu tentang blok pertambangan di Kecamatan Wasile, Maluku Utara yang dimiliki oleh orang Medan. Namun, ia tak menyebutkan identitasnya orang Medan tersebut.

KPK saat ini masih mengusut sejumlah perkara yang melibatkan Abdul Gani. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, dalam perkara korupsi. Selain itu, KPK mengusut kasus dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. 

Pilihan Editor: Ahok Serahkan Flashdisk Berisi Sejumlah Dokumen ke Kejaksaan Berkaitan Kasus Pertamina

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |