TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago menilai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tidak bertanggung jawab terhadap para pekerjanya. Menurut dia, Sritex seharusnya mampu mengalokasikan anggaran dari anak-anak usahanya untuk menunaikan hak-hak para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini kurang ajar ini perusahaan, dari 11 perusahaan (anak usaha Sritex) itu seharusnya bisa memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pekerja yang ter-PHK. Dari 11 perusahaan yang lain, realokasikan anggarannya. Jangan semua dilimpahkan kepada pemerintah,” kata Irma dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Lantas, seperti apa sosok Irma Suryani Chaniago?
Profil Irma Suryani Chaniago
Melansir laman Fraksi NasDem DPR RI, Irma Suryani Chaniago lahir di Metro, Lampung pada 6 November 1965. Dia kini menjadi Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem periode 2024-2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak DPP Partai NasDem. Dia pun sempat aktif sebagai Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Maritim dan Nelayan Indonesia (SBMNI) serta Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI).
Irma yang menamatkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia, Jakarta pada 2001, dikenal sebagai aktivis buruh. Pada periode 2014-2019, dia duduk di Komisi IX DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II, yang membidangi tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, serta kesehatan.
Pada periode 2019-2024, Irma kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI sebagai pergantian antarwaktu (PAW) Percha Leanpuri yang meninggal dunia pada 19 Agustus 2021. Dia resmi dilantik pada Selasa, 7 Desember 2021. Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dia mengantongi 66.667 suara sah, menempati urutan ketiga dari Partai NasDem dapil Sumatera Selatan II.
Di periode ketiga pada 2024-2029, Irma kembali masuk Komisi IX DPR RI. Dia mengabdi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan minatnya.
Sederet Pernyataan Kontroversial Irma Suryani Chaniago
Selain menilai Sritex kurang ajar, lantaran melimpahkan tanggung jawab kepada pemerintah atas pembayaran hak-hak pekerja terdampak PHK massal, Irma juga terpantau beberapa kali menyampaikan pernyataan kontroversial. Berikut beberapa di antaranya:
1. Sebut Novel Baswedan dkk Jangan Merasa Paling Memiliki KPK
Irma pernah meminta Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lain yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) agar tidak merasa yang paling memiliki lembaga antirasuah itu.
“Mereka tidak boleh merasa paling pantas untuk bisa tetap di KPK. Mereka tidak identik dengan KPK dan sebaliknya. Jangan merasa memiliki institusi ini, karena institusi ini dibiayai negara dan negara punya aturan,” ucap Irama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021, seperti dikutip dari Antara.
Dia menyinggung saat para pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu direkrut ke badan antirasuah dulu. Justru, menurut dia, proses perekrutan kala itu tak transparan seperti sekarang. “Pada saat KPK dulu merekrut mereka, apakah ada fairness (keadilan)? Apakah ada keterbukaan pada publik? Padahal mereka digaji memakai dana APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” ujar Irma.
2. Sindir Pelaporan Program Kartu Prakerja Jokowi karena Panik
Irma sebagai Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin pernah menyebut pelapor program Kartu Prakerja ke Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak oposisi yang panik. Menurut dia, tudingan politik uang dalam Kartu Prakerja tidak berdasar, lantaran program tidak akan direalisasikan saat momentum kampanye Pemilu.
“Kalau dilihat, mereka seperti sudah kehilangan akal untuk menyerang program kerakyatan yang digagas oleh Jokowi-Ma’ruf, sehingga semuanya dikritik. Padahal rakyat senang dengan ide atau gagasan dari program yang ditawarkan pemerintah saat ini,” kata Irma di Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2019.
3. Sebut Usulan Debat Capres Berbahasa Inggris Langgar Undang-Undang
Irma juga pernah mengatakan bahwa usulan debat capres atau cawapres menggunakan bahasa Inggris melanggar undang-undang dan tidak menghargai bahasa persatuan Indonesia. Hal tersebut disampaikan ketika menanggapi pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto yang mengusulkan penggunaan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres.
“Soal penggunaan bahasa di forum resmi harus mengikuti peraturan perundang-undang,” ucap Irma di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang wajib dalam forum-forum resmi.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.