Protes Secara Anonim di Medsos, Pegawai Kemenimipas Tuntut Pembayaran Tunjangan Kinerja

9 hours ago 9

Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memprotes penundaan dan pemotongan tunjangan kinerja. Serukan tagar #imipasgelap.

3 Maret 2025 | 16.19 WIB

Ilustrasi akun Instagram buruh.imipas. Tempo/Fajar Januarta

Ilustrasi akun Instagram buruh.imipas. Tempo/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) akan menggelar aksi virtual melalui media sosial. Mereka menuntut agar kementerian segera membayar tunjangan kinerja periode Desember 2024 hingga Februari 2025.

Pegawai juga mempertanyakan alasan pemotongan tunjangan dalam kurun Januari hingga Desember 2023. "Penundaan dan pemotongan tunjangan ini paling dirasakan oleh pegawai Impas di daerah-daerah,” kata salah satu inisiator aksi yang enggan namanya disebutkan, melalui pesan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.

slot-iklan-300x600

Aksi ini akan berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025. Di media sosial instagram, mereka membentuk akun dengan username @buruh.imipas. Dalam aksi mendatang, mereka juga menyerukan tagar #Impasgelap.

Dalam salah satu postingan di akun tersebut, peserta aksi diminta untuk mengunggah tagar #imipasgelap dan menandai akun instagram Presiden Prabowo Subianto. Adapun para pegawai disarankan untuk menyampaikan protes itu secara anonim demi alasan keamanan.

Adapun tuntutan yang ini disampaikan oleh para pegawai Kementerian Impas sebagai berikut:

  1. Menuntut pelunasan tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan untuk periode Desember 2024 - Februari 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Meminta pembayaran hak pegawai selanjutnya dilakukan secara tepat waktu, manusiawi dan berkeadilan. Termasuk tunjangan kinerja, uang makan, THR, dan gaji K-13. Selain itu, menekankan pembagian beban kerja yang wajar serta pemenuhan hak cuti pegawai, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti haid dan cuti melahirkan.
  3. Menuntut pengembalian pemotongan tunjangan pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan secara sepihak dengan nilai Rp 1 juta per pegawai, yang terjadi pada rentang Desember 2023 - Januari 2024 selama kepemimpinan Yasonna Laoly. Pemotongan ini dilakukan tanpa transparansi dan kejelasan dasar hukum, sehingga perlu adanya evaluasi serta pengembalian hak pegawai yang telah dikurangi.
  4. Menolak kegiatan yang tidak memiliki dasar anggara yang jelas, seperti jamuan, rekreasi atau kegiatan sosial berpotensi membebani pegawai serta membuka peluang terjadinya pungutan liar atau korupsi.
  5. Memastikan sistem promosi,mutasi dan jenjang karier dilakukan secara transparan serta menerapkan prinsip good governance. Selain itu meminta adanya keterwakilan perempuan yang lebih proporsional dalam struktur organisasi.
  6. Perlindungan pegawai dari kriminalisasi. Kami mengapresiasi segala upaya penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang atau berat terhadap pegawai yang melanggar kode etik atau melakukan tindak pidana. Namun kami menolak segala bentuk kriminalisasi atau hukuman tanpa dasar terhadap pegawai yang menyuarakan kebenaran demi good governance.

Pilihan Editor: Kasus Pungli WNA Cina, Semua Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Dicopot

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

Main Mata Denda Sawit

Main Mata Denda Sawit

slot-iklan-728x90

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |