TEMPO.CO, Jember - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember mengaktifkan layanan Lost and Found selama masa Angkutan Lebaran 2025. Layanan ini hadir untuk membantu pelanggan yang kehilangan barang di kereta api maupun di stasiun.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menyampaikan selama periode Angkutan Lebaran ini, perusahaan telah berhasil mengamankan tujuh barang yang tertinggal di area stasiun maupun di kereta api. Barang-barang tersebut antara lain laptop, handphone, uang tunai, tas berisi pakaian, sepatu, dan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Barang-barang tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sebagian masih tersimpan di tempat penyimpanan kami,” ujar Cahyo dalam keterangan resmi Senin, 31 Maret 2025.
PT KAI Daop 9 Jember terus berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan dengan mengedepankan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan. Dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman dan nyaman, Petugas KAI secara rutin mengingatkan pelanggan untuk selalu menjaga barang bawaannya. “Meskipun tanggung jawab utama ada pada pelanggan, KAI selalu berupaya membantu mengamankan barang yang tertinggal di kereta atau stasiun,” tambah Cahyo.
Pelanggan yang kehilangan barang dapat memanfaatkan layanan Lost and Found dengan melaporkan langsung kepada petugas di stasiun atau Customer Service. Laporan juga dapat dilakukan melalui Contact Center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau melalui media sosial KAI121.
PT KAI Daop 9 Jember mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk lebih waspada dalam menjaga barang bawaan selama perjalanan, guna mencegah kehilangan barang pribadi. Dengan adanya layanan Lost and Found yang optimal, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pelanggan dalam menggunakan layanan kereta api.
Sepanjang 2024, PT KAI Daop 9 Jember berhasil mengamankan 252 barang yang terdiri dari 3 item makanan dan minuman, 160 item barang biasa, serta 89 item barang berharga dengan total estimasi nilai mencapai Rp 171.846.000. Sementara itu, untuk periode 1 Januari hingga 30 Maret 2025, sebanyak 31 barang telah diamankan, terdiri dari 14 item barang biasa dan 17 item barang berharga dengan estimasi nilai mencapai Rp 32.020.000.
Barang-barang yang diamankan meliputi elektronik, perhiasan, dokumen berharga, hingga uang tunai. Mayoritas barang telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sisanya masih tersimpan di sistem Lost and Found. PT KAI Daop 9 Jember memastikan setiap barang yang dikembalikan telah melalui proses verifikasi dan validasi ketat guna menjamin keabsahan kepemilikan.
Adapun kebijakan penyimpanan barang yang ditemukan, untuk makanan dan minuman yang mudah basi akan disimpan 1 x 24 jam, makanan dan minuman tertentu 7 x 24 jam. Sedangkan untuk barang biasa seperti pakaian, helm, sepatu, dan sandal akan disimpan selama 30 hari. Jika tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, barang akan diserahkan ke lembaga atau yayasan sosial. Sementara itu, barang berharga seperti perhiasan, uang, elektronik, dan surat berharga akan disimpan selama 3 bulan. Jika tidak diambil dalam batas waktu tersebut, barang akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Barang yang tersimpan dapat diambil di Pos Pengamanan Stasiun Jember dan Pos Pengamanan Stasiun Ketapang dengan membawa identitas sah yang berlaku.