PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM terhadap Pigai

7 hours ago 25

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai dalam perkara Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Herry Indrawan P, dengan anggota Febrina Permadi dan Haristov Aszadha, membacakan putusan itu pada Kamis, 2 Juli 2026.

Majelis hakim juga membatalkan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Kementerian HAM atas nama Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle. Hakim memerintahkan Menteri HAM mencabut keputusan tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a dan Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian HAM atau jabatan lain yang setara," demikian bunyi amar putusan.

Ernie membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. "Saya tentu bersyukur kepada Tuhan karena semuanya terbukti di pengadilan. Saya yakin kebenaran pasti akan menemukan jalannya," ujar Ernie saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin, 6 Juli 2026.

Meski demikian, Ernie mengatakan majelis hakim masih memberikan waktu 14 hari kalender kepada tergugat untuk menempuh upaya hukum.

Duduk Perkara Gugatan terhadap Natalius Pigai

Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, mengatakan gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 yang terbit pada 23 Januari 2026. Keputusan tersebut mengatur perpindahan jabatan kliennya dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Sebelum keputusan itu terbit, Ernie menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dengan posisi pejabat eselon II.a. Setelah itu, kementerian memindahkannya menjadi Analis HAM Ahli Madya. "Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar Deby dalam keterangan tertulis.

Menurut Deby, terdapat dua alasan yang membuat keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum. Pertama, Menteri HAM menyebut kliennya tidak mampu menyerap anggaran dengan baik. Padahal, kata Deby, serapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang dipimpin Ernie mencapai 99,56 persen. Adapun serapan anggaran Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM secara keseluruhan mencapai 92,88 persen.

Selain itu, Ernie juga memperoleh predikat "baik" dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai. "Pengambilan keputusan ini dinilai tidak mempertimbangkan integritas kinerja klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM," kata Deby.

Kedua, Deby menilai kementerian tidak mendahului keputusan tersebut dengan evaluasi kinerja yang transparan. Selain itu, kementerian juga tidak melakukan pemeriksaan maupun penilaian administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Menurut Deby, kementerian bahkan menyampaikan pemberitahuan pelantikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan. "Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ujar Deby.

Ia menuturkan kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas keputusan tersebut. Namun, Menteri HAM tidak pernah memberikan tanggapan tertulis. Karena itu, Ernie menilai proses perpindahan jabatan berlangsung tidak transparan dan menunjukkan adanya upaya menutupi fakta hukum.

"Perpindahan tersebut bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan," kata Deby.

Deby juga menyayangkan tindakan Menteri HAM yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan. Menurut dia, keputusan tersebut juga bertentangan dengan semangat sistem merit yang menempatkan prestasi sebagai dasar pengembangan karier.

Tanggapan Natalius Pigai

Natalius Pigai sebelumnya menanggapi gugatan Ernie dalam rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 7 April 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pembahasan gugatan itu bermula dari pertanyaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. "Ini ada hal yang harus saya sampaikan, titipan dari fraksi. Adanya kasus menyangkut salah satu pegawai di Kementerian HAM yang terindikasi adanya penurunan jabatan," kata Rieke, seperti dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Rieke mengatakan penurunan jabatan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel serta tanpa evaluasi kinerja yang objektif. Menurut dia, kondisi itu berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk prinsip kepastian hukum. "Bagi saya menimbulkan pertanyaan serius bahwa negara dapat melindungi HAM publik. Tapi jika di internal Kementerian HAM terdapat indikasi pelanggaran HAM administratif, saya rasa ini perlu kita perbaiki bersama," ujar Rieke.

Pigai membantah telah membebastugaskan Ernie. Menurut dia, kementerian hanya menggeser posisi pegawai tersebut. "Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah nonjob-kan pegawai."

Ia mengatakan hanya berpedoman pada dokumen curriculum vitae dalam setiap pengisian jabatan. Karena itu, ia menuntut profesionalisme seluruh pegawainya. "Artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional."

Pigai juga mengatakan telah meminta seluruh pegawai di tingkat wilayah maupun pusat meningkatkan serapan anggaran. Ia menargetkan serapan anggaran Kementerian HAM mencapai 99,99 persen. Berdasarkan hasil evaluasi, kata Pigai, unit yang dipimpin Ernie memiliki serapan anggaran paling rendah.

"Setelah kami evaluasi seluruh eselon II, yang paling rendah, baik kanwil maupun pusat itu, di tempat Bu Ernie menjadi kuasa pengguna anggaran, yaitu 89 persen," ujarnya. "Gara-gara hanya karena serapan di unitnya paling rendah, turun target saya."

Karena itu, Natalius Pigai meminta Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal menggeser pejabat yang memiliki serapan anggaran rendah. "Saya tidak pernah diam-diam geser orang, angkat orang. Saya bicara terbuka. Karena itulah maka pengambilan keputusan saya berdasarkan profesional, karena serapan anggaran paling rendah," katanya.

Pigai juga mengklaim telah menawarkan Ernie untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara. Namun, menurut dia, Ernie menolak tawaran tersebut. "Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu tidak turun, geser di tempat yang sama," ujarnya.

Tempo telah berupaya meminta tanggapan Natalius Pigai mengenai putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |