Puan Kritik Kelompok Geruduk Rapat RUU TNI di Fairmont: Tidak Patut

6 hours ago 9

CNN Indonesia

Senin, 17 Mar 2025 18:52 WIB

Ketua DPR Puan Maharani mengkritik koalisi masyarakat sipil yang menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3). Ketua DPR Puan Maharani mengkritik koalisi masyarakat sipil yang menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI antara DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3). (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR Puan Maharani mengkritik koalisi masyarakat sipil yang menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI antara DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).

Puan mengatakan aksi tersebut tak patut karena dilakukan tanpa izin. Menurutnya, siapapun yang masuk rumah orang lain harus mendapat persetujuan pemilik rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam suatu acara apapun itu, kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan, tidak patut untuk dilakukan itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya," kata Puan di kompleks parlemen, Senin (17/3).

Puan akan tetapi tak menjawab soal alasan Panja RUU TNI menggelar rapat di hotel saat akhir pekan. Dia meminta agar hal itu ditanyakan kepada Kesetjenan DPR.

"Ya itu tanyakan kepada kesetjenan apakah kemudian itu melanggar atau tidak," ujarnya.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa menggelar rapat di luar gedung DPR tak dilarang. Hal itu diatur dalam Tata Tertib DPR Pasal 254.

Selain itu, Indra mengatakan rapat panja di luar gedung wakil rakyat itu pun sudah disetujui pimpinan DPR.

"Kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR," kata kepada wartawan, Sabtu (15/3).

Sebelumnya, aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan oleh RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |