Ramai PHK di Sritex, Apa Saja Hak yang Didapat Pekerja Ketika Mengalami PHK?

20 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasinya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penutupan perusahaan yang telah berdiri sejak 1966 ini menyebabkan lebih dari 10 ribu karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Sritex dinyatakan tak lagi bisa beroperasi karena tidak bisa membayar utang atau pailit. Akibat putusan pailit, sebanyak 10.665 karyawan dan pekerja di Sritex Group mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gelombang PHK ini terjadi sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Angka tersebut mencakup pekerja dari empat perusahaan dalam grup, yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyatakan bahwa organisasinya akan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja di Sritex yang terkena PHK, seperti pesangon, jaminan hak hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, Biasanya berdasarkan keputusan perusahaan karena alasan tertentu.

Meskipun keputusan awal berada di tangan pemberi kerja, perusahaan tidak bisa semena-mena memberhentikan karyawan tanpa alasan yang jelas atau karena faktor pribadi. Selain itu, karyawan yang memilih mengundurkan diri atau tidak memperpanjang kontrak kerja, meskipun diberikan tawaran perpanjangan, juga dapat dikategorikan sebagai PHK.

Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan tersebut. Berdasarkan UU Cipta Kerja, berikut beberapa hak yang wajib diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang wajib diberikan kepada karyawan yang terkena PHK. Besaran pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan disesuaikan dengan lama masa kerja.

  • Kurang dari 1 tahun kerja: Berhak menerima 1 bulan upah.
  • 1 hingga kurang dari 2 tahun kerja: Berhak menerima 2 bulan upah.
  • 2 hingga kurang dari 3 tahun kerja: Berhak menerima 3 bulan upah.

Perhitungan ini berlanjut secara bertahap hingga masa kerja mencapai 8 tahun atau lebih, dengan batas maksimal 9 kali upah bulanan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi yang diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi karyawan selama bekerja. Seperti uang pesangon, perhitungannya didasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut skema perhitungannya:

  • Masa kerja 3-6 tahun: Berhak menerima 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6-9 tahun: Berhak menerima 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9-12 tahun: Berhak menerima 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12-15 tahun: Berhak menerima 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15-18 tahun: Berhak menerima 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18-21 tahun: Berhak menerima 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21-24 tahun: Berhak menerima 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: Berhak menerima 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak Kerja

Uang penggantian hak kerja adalah kompensasi dalam bentuk uang yang diberikan kepada karyawan atas hak-hak yang belum digunakan selama masa kerja di perusahaan. Beberapa hak yang dapat dikonversi menjadi uang meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum digunakan atau belum hangus.
  • Biaya perjalanan pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat asal saat pertama kali diterima bekerja.
  • Hak lain yang telah disepakati dalam perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan karyawan.

Sultan Abdurrahman dan Adil Al Hasan ikut berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |