TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan akan cair pekan depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan waktu resmi pencairan THR 2025 dalam waktu dekat.
“Nanti diumumkan Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada Kamis, 27 Februari 2025, diputuskan bahwa pencairan THR ASN akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, maka pencairan THR diperkirakan akan dimulai pada Senin, 10 Maret 2025, meskipun tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi Presiden.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini. Percepatan pencairan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa. Kebijakan ini juga diharapkan memberi dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan pertama 2025.
Regulasi Pemberian THR ASN
Besaran THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pada 2024, regulasi mengenai THR tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan
Sementara itu, THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS dengan tambahan komponen lain sesuai aturan yang berlaku.
THR untuk Pegawai Swasta
THR juga merupakan hak pekerja di sektor swasta yang wajib diberikan oleh perusahaan. Regulasi mengenai pemberian THR pekerja swasta tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan bahwa karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, sementara karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sesuai Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Perhitungan THR Karyawan Swasta
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:
(Masa kerja/12) × satu bulan gaji
Sebagai contoh, jika seorang karyawan bergaji Rp5.000.000 per bulan dan telah bekerja selama lima bulan, maka perhitungan THR-nya:
(5/12) × Rp5.000.000 = Rp2.083.000.
THR bagi Pekerja Kemitraan
Berbeda dengan ASN dan pekerja swasta, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi pekerja kemitraan, seperti pengemudi ojek online. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) telah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan aturan terkait THR bagi pekerja kemitraan.
Melynda Dwi Puspita, Ananda Ridho Sulistya, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.