Ilustrasi tabungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan rekening menganggur mencapai 1.800 hari atau sekitar 5 tahun akan dianggap sebagai rekening dormant alias tidak aktif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan rekening menganggur mencapai 1.800 hari atau sekitar 5 tahun akan dianggap sebagai rekening dormant alias tidak aktif. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, sebagai upaya mendorong standardisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Dian menjelaskan, berdasarkan POJK tersebut, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur, serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening dari kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.
Ia mengatakan, standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
Lebih lanjut, dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:
1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
Dian menegaskan, dalam beleid tersebut diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

2 hours ago
8














































