Rektor hingga Dekan Kehutanan UGM Digugat Soal Polemik Ijazah Jokowi

21 hours ago 12

CNN Indonesia

Minggu, 11 Mei 2025 08:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait polemik ijazah sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam gugatan tersebut, Ova Emilia tidak sendiri. Ia menjadi tergugat bersama empat wakil rektor (warek), dekan, kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Nomor perkara yang teregister adalah 106/Pdt.G/2025/Pn Smn, dan ditetapkan sejak 5 Mei 2025. Penggugat dalam perkara ini adalah Komarudin.

Juru Bicara PN Sleman Cahyono membenarkan bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut masih berkaitan dengan polemik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.

"Benar, ada gugatan itu soal itu dan kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Cahyono saat dihubungi pada Jumat (9/5).

"Yang mengajukan gugatan adalah IR Komarudin sendiri, ini dari Law Firm yang beralamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Cahyono menjelaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap pemanggilan para tergugat untuk menghadiri persidangan. Namun, terdapat kendala berupa alamat salah satu tergugat yang tidak dapat ditemukan.

"(Tergugat) kedelapan, Ir Kasmudjo, ini yang alamatnya tidak diketahui," kata Cahyono, yang mengungkapkan bahwa sidang perdana perkara ini direncanakan akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

Secara terpisah, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius menyatakan pihaknya belum melihat detail gugatan maupun latar belakang dari penggugat. Ia mengatakan pihak UGM akan mempelajari kedua hal tersebut.

"Tapi intinya kami siap patuh pada ketentuan," ujar Andi Sandi.

(lom/end)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |