Respons Kubu Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans atas Putusan MK dalam Sengketa Pilgub Jatim

4 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Timur 2024. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara sengketa hasil pilgub Jawa Timur tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang dipaparkan pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Risma-Gus Hans sebagai pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan di ruang persidangan, menurut hakim konstitusi, dalil-dalil yang dibawa oleh pemohon gugatan dinilai tidak relevan. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.

MK membantah salah satu dalil dari Risma-Gus Hans, yaitu politisasi bantuan sosial (bansos). Mahkamah menilai dalil politisasi bansos yang diajukan hanya bersifat asumsi semata dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ujar Saldi.

Kubu Khofifah-Emil: Putusan MK Merupakan Kemenangan Masyarakat Jatim 

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur peraih suara terbanyak, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, menyatakan putusan MK itu merupakan kemenangan masyarakat Jatim. “Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat,” kata kuasa hukum Khofifah-Emil, Firmanto Laksana, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pihak Khofifah-Emil mengaku gembira dengan putusan MK tersebut. Menurut mereka, kandasnya gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Risma-Gus Hans, menandai berakhirnya proses Pilkada Jatim.

“Putusan MK itu kan final and binding. Jadi sudah resmi pasangan calon Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub Jatim. Selamat atas kemenangan ini. Saya yakin di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ibu Khofifah dan Mas Emil, Jatim akan semakin maju dan berkembang," ucapnya.

Kubu Risma-Gus Hans: Kami Harus Berbesar Hati

Sementara itu, kubu pasangan Risma-Gus Hans mengaku berbesar hati meski gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur ditolak oleh MK. Kuasa hukum pasangan itu, Tri Wiyono Susilo, menghargai putusan MK tersebut. “Kalau kecewa, tidak ya. Kami harus berbesar hati karena ini kan (putusan) Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati,” kata Tri ketika ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK pada Selasa malam, 5 Februari 2025.

Dia mengatakan Risma dan Gus Hans menerima seluruh keputusan yang dibuat oleh MK dengan berlapang dada. Tri memandang putusan MK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Meskipun begitu, dia tetap berkeyakinan, proses jalannya Pilgub Jawa Timur memang bermasalah. “Kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan gubernur Jawa Timur itu masih banyak catatan,” kata Tri menjelaskan.

Tri menyebutkan dia akan berkoordinasi dengan Risma dan Gus Hans mengenai tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan MK. Dia menegaskan Risma dan Gus Hans telah berkomitmen mengawal kepemimpinan pasangan terpilih, dalam hal ini Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. “Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses seperti ini, kami akan lihat dan kami akan kawal,” ujarnya.

Vedro Imanuel Girsang dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ragam Reaksi Soal Prabowo Perintahkan agar LPG 3 Kg Bisa Dijual Kembali di Pengecer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |