Ribuan Napi Dapat Remisi termasuk Koruptor, Bagaimana Ketentuannya?

1 day ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Jumlah napi dan anak binaan, yang mendapat pengurangan hukuman adalah 158.351 di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 28 Maret 2025, demikian dilaporkan Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Remisi adalah pengurangan hukuman untuk narapidana, sedangkan pengurangan masa pidana adalah istilah remisi bagi anak binaan atau anak di bawah 18 tahun yang sedang menjalani hukuman atau dalam istilah pemerintah pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP).

Dengan rincian, 1.609 narapidana menerima remisi khusus I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi, dan 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

Rinciannya, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan," kata Agus.

Menurut dia, pemberian remisi bukan hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, melainkan juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak narapidana yang oleh pemerintah biasa disebut warga binaan, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat," ujarnya.

Aturan Pemberian Remisi

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga bnaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pemberian remisi juga diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, di antaranya narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

Selain itu, masalah pengurangan hukuman ini juga diatur Keputusan Presiden Nomor 174/ 1999 tentang Remisi. Pada Pasal 2, disebutkan ada dua jenis remisi dan PMP, yakni umum dan khusus.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, dan Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana. Jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama bersangkutan.

Narapidana bisa mendapat remisi tambahan, jika berjasa terhadap negara atau kemanusiaan, serta berjasa dalam pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Tentang jenis jasa, diatur dengan Peraturan Menteri.

Besarnya remisi umum adalah 1 bulan bagi napi dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 2 bulan jika telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Untuk napi yang telah menjalani masa hukuman 2 tahun, remisi yang diterima 3 bulan.

Sedangkan bagi napi yang telah menjalani tahu ketiga hukuman, remisi yang diterima 4 bulan. Pada tahun keempat dan kelima, besarnya remisi masing-masing 5 bulan dan setelah enam tahun, diberikan remisi enam bulan setiap tahun.

Narapidana Korupsi Juga Terima Remisi

Narapidana kasus korupsi juga termasuk yang mendapat remisi. Sebelumnya pegiat anti-korupsi minta agar koruptor tidak termasuk yang menerima remisi untuk menimbulkan efek jera. Hal itu diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah nomor 99/ 2012 tentang Tata Cara dan Syarat Hak Warga Binaan, yang mengecualikan napi korupsi dalam pemberian remisi.

Namun ketentuan itu dibatalkan Mahkamah Agung melalui uji materi pada 2012 atas permohonan 5 napi korupsi.

Tahun ini, ratusan napi korupsi mendapat remisi di antaranya 288 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah kepada Antara mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 388 orang. Dari jumlah itu, hanya 288 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Benny di Bandung, Senin.

Di Nusa Tenggara Barat, ada 59 napi korupsi yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |