TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin, 10 Maret 2025. KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung dalam kasus korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
"Benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," kata Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil melalui keterangan tertulis pada Senin malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut eks calon gubernur Jakarta itu, dirinya kooperatif dan siap membantu KPK dalam pengusutan kasus korupsi Bank BJB. "Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya membantu tim KPK secara profesional," kata dia.
Namun Ridwan enggan menjelaskan lebih jauh tentang penggeledahan rumahnya. Dia mengklaim tak mau mendahului KPK dengan memberikan keterangan lebih banyak. "Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK, tutur dia.
Pada Senin, 11 Maret 2025, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat dalam penyidikan korupsi dana iklan di bank tersebut. Salah satu tempat yang digeledah KPK adalah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung.
"Bahwa terjadi penggeledahan di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi Tempo pada Senin.
Fitroh mengonfirmasi bahwa salah satu tempat yang digeledah itu adalah kediaman eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Benar."
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dana iklan BJB. Perihal informasi adanya aparat penegak hukum atau APH lain yang juga menangani perkara Bank BJB, Setyo mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan KPK dan Kasatgas akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjutnya.
“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dia mengatakan, keputusan akan diambil apabila telah dilakukan koordinasi antara KPK dengan APH yang juga menangani perkara yang sama. Sesuai dengan informasi yang diterima, Polda dan/atau Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat disebut menangani perkara rasuah di BJB.
Sementara terkait perihal tindak lanjut terhadap nama lima tersangka, kata Setyo, adalah wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi. Adapun lima tersangka yang didapat Tempo adalah dua petinggi BJB, hingga pimpinan tiga agensi iklan, salah satunya PT. CKSB.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB. Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.