Ronald Tannur Minta Maaf kepada Ibunya yang Ikut Terseret Kasus Hukum

8 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara vonis bebasnya atas kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Terdakwa dalam sidang itu adalah eks pegawai Mahkamah Agung, Zarof Ricar, serta pengacara Lisa Rachmat, dan ibun Ronald, Meirizka Widjaja.

Dalam pemeriksaan saksi, Ronald Tannur dihujani pertanyaan secara bergantian dari Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum Lisa Rachmat, dan penasehat hukum Meirizka Widjaja Tannur soal dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dari penasehat hukum Ibunya, Ronald ditanya soal perasaannya saat mengetahui Meirizka Widjaja Tannur menjadi terdakwa karena menyuap hakim untuk membebaskannya. 

“Hancur pak, apa lagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, tidak ada kejadian seperi ini,” kata Ronald, dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mengetahui perasaan Ronald Tannur, penasehat hukum yang sama menagih pesan yang ingin disampaikan kepada ibunya. “Maaf ya Mah,” ujar Ronald Tannur.

Meirizka Widjaja, yang duduk di samping penasehat hukumnya, tampak mengelap matanya.

Dalam perkara suap hakim dan pemufakatan jahat ini, ketiga terdakwa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar, untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. 

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Selain itu, JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.  

Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000. Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715. 

Ketiganya didakwa menerima suap sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: KPK Memakai Metode Follow the Money Mengusut Korupsi Bank BJB. Apa Itu?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |