Roy Suryo Dua Kali Tersangka terkait Jokowi, Dulu Meme Kini Ijazah

2 hours ago 10
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Bagi Roy Suryo, ini adalah kali kedua eks Menpora itu menjadi tersangka terkait Jokowi.

Pertama, dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Meme stupa Borobudur mirip Jokowi

Kasus pertama bermula saat Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di akun Twitter pribadinya.

Akibat perbuatannya tersebut, ia dilaporkan ke kepolisian dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pada awalnya, Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Roy dengan pidana sembilan bulan penjara sebab ia dinilai terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Namun, Roy tetap menjalani hukuman sembilan bulan penjara ditambah hukuman membayar denda sebesar Rp150 juta di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pidana denda kepada Roy Suryo yang dijatuhkan oleh PT Jakarta seperti yang diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Roy sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Namun, pada awal Mei 2023, MA menolak kasasi yang Roy ajukan dan tetap dihukum penjara selama sembilan bulan dan denda Rp150 juta.

Hukuman sembilan bulan penjara telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah Roy jalani sejak berstatus tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Namun, sejak Mei 2023 ia dipastikan telah bebas dari penjara dalam kasus tersebut.

"Sudah [bebas] sekitar dua bulan lalu lho. Putus kasasi semenjak 2 Mei," kata Roy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/7/2023).

Tudingan ijazah palsu Jokowi

Kekinian, Roy Suryo ditetapkan menjadi salah satu dari delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Jokowi menjadi salah satu pihak yang melaporkan Roy Suryo dkk terkait tuduhan ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Delapan tersangka dalam dua klaster kasus ijazah palsu Jokowi itu dijerat pasal-pasal yang berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun mereka belum ditahan.

Respons Roy Suryo

Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka, pakar telematika asal DI Yogyakarta itu mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya atas dirinya dan kawan-kawan (dkk). Namun, dia berharap publik juga bersabar karena belum ada perintah penahanan dari Polda.

"Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahana," kata Roy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang.

Roy mengingatkan bahwa tersangka hanya salah satu dari rangkaian proses hukum sebelum dirinya ditetapkan sebagai narapidana karena dianggap bersalah. Oleh karenanya, dia mengaku akan menghormati dan merespons itu dengan senyum.

Dia lantas menyindir ada sosok yang sudah inkrah hukuman pidananya, tetapi tidak eksekusi-eksekusi penjara oleh kejaksaan hingga kini.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah 6 tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata dia.

Lebih lanjut dia mengaku belum memikirkan langkah hukum. Roy mengaku akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu dengan kuasa hukum.

"Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicaara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada.

(nat/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |