Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo buka suara soal langkah Polda Metro Jaya mencekal dirinya dan tujuh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke luar negeri.
"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa," kata Roy dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Roy mengatakan dirinya sudah mendapat semua keterangan yang ia butuhkan untuk membuat buku 'black paper' saat pergi ke Sydney, Australia beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu, semuanya sudah komplit," ucap dia.
Roy mengaku tak mempermasalahkan soal pencekalannya ke luar negeri. Sebab, statusnya juga bukan sebagai tahanan kota.
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Pada Jumat (14/11) lalu, Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Ketiganya dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.
Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).
(dis/fra)

1 hour ago
6
















































