RUU BUMN Rampung, Tinggal Ketok Palu Paripurna DPR

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.

Beleid itu kabarnya akan disahkan pada rapat paripurna yang digelar pekan ini.

RUU itu akan merevisi 84 pasal. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna," kata Anggia sebelum mengetuk palu mengakhiri sesi penyetujuan di DPR, Jumat (26/9).

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyatakan dukungan penuh langkah DPR tersebut.

Ia menyatakan revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi serta tuntutan tata kelola modern bagi BUMN.

Ia berpendapat revisi ini ialah langkah untuk memastikan BUMN yang lebih transparan dan profesional.

"Dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade menyampaikan bahwa revisi ini mencakup perubahan besar yang menegaskan arah baru tata kelola perusahaan negara.

Ia menyampaikan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU ini.

"Seluruh materi sudah disinkronisasi termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan," kata Andre di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pokok-pokok utama revisi di antaranya pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru, penambahan kewenangan dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Lalu, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden.

Ketentuan penting lainnya ialah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di BUMN yang merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025.

Lalu, revisi itu juga menghapus aturan yang sebelumnya tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.

Andre mengatakan Panja juga memasukkan aturan kesetaraan gender agar perempuan dapat menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di lingkungan BUMN.

Kemudian, RUU ini juga disebut aman memperkuat aspek transparansi lewat kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengaudit serta pengaturan perpajakan transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, dan pihak ketiga.

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |