Saat MBG Lagi Jadi Sorotan, Mobil Operasional SPPG di Pati Terjang Rumah Warga. Duuh…!  

9 hours ago 11
Ilustrasi mobil MBG | kreasi AI

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah sorotan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)  termasuk kasus pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN yang belakangan ramai diperbincangkan, sebuah insiden tak biasa terjadi di Kabupaten Pati.

Mobil operasional pengantar makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sidoluhur, Kecamatan Kayen, tiba-tiba melaju tak terkendali hingga menerjang rumah warga, Rabu (3/6/2026) siang.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB itu melibatkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max milik SPPG Yayasan Nutrisi Harapan Bangsa. Kendaraan tersebut bahkan masuk ke dalam rumah warga setelah menghantam pintu dan sebagian tembok bangunan.

Kapolsek Kayen, AKP Parsa, mengatakan mobil itu dikemudikan oleh IT (31), warga Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Menurut hasil keterangan yang diperoleh kepolisian, insiden bermula saat pengemudi hendak memarkirkan kendaraan. Namun sandal yang dikenakannya diduga tersangkut pada pedal gas sehingga kendaraan melaju tanpa terkendali.

“Pengemudi bermaksud memarkirkan kendaraan, namun sandal yang dipakainya tersangkut pada pedal gas. Akibatnya mobil terus melaju dan menabrak bagian depan rumah warga,” ujar Parsa.

Mobil kemudian menghantam rumah milik Kasmini (60), warga setempat. Saat kejadian berlangsung, kerabat pemilik rumah bernama Saliman diketahui berada di lokasi.

Benturan keras menyebabkan pintu rumah roboh dan sebagian dinding mengalami kerusakan. Sejumlah perabotan di dalam rumah juga ikut rusak setelah dihantam kendaraan.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian material akibat kecelakaan itu ditaksir mencapai sekitar Rp 10 juta.

Parsa menambahkan, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Pemilik rumah dan pihak pengelola SPPG sepakat menempuh jalur kekeluargaan, termasuk terkait penggantian kerugian akibat kerusakan bangunan maupun perabotan.

“Permasalahan ini telah dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Pemilik rumah dan pihak SPPG sepakat menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan, termasuk terkait ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan,” pungkasnya. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |