CANTIKA.COM, Jakarta - Nama artis Sandra Dewi dan suami yang juga pengusaha Harvey Moeis kembali menjadi sorotan belakangan ini. Harvey yang menjadi terdakwa korupsi timah divonis penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar dianggap melukai rasa keadilan oleh banyak orang.
Sebab korupsi timah yang dilakukan Harvey dan sejawatnya merugikan negara mencapai Rp300 triliun, sementara vonis hukuman Harvey lebih rendah dibandingkan para koruptor lainnya yang mendekam di lapas belasan hingga puluhan tahun. Faktanya, para koruptor tersebut mencuri uang negara jauh lebih kecil dari Harvey.
Tak sampai di situ, baru-baru ini terungkap pula bahwa Sandra dan Harvey terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan
Menurut hasil penelusuran Tempo melalui layanan Pandawa di WhatsApp, keduanya terdaftar sebagai peserta aktif PBI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky melalui pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.
Dikutip dari Buku Panduan JKN, PBI BPJS Kesehatan adalah kelompok masyarakat yang dianggap fakir miskin atau tidak mampu. Pengelompokkan ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 146 Tahun 2013.
Fakir miskin adalah individu yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan atau ada sumber penghasilan tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Selanjutnya, standar kehidupan yang layak diatur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.
Sementara itu, kategori orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya maupun keluarga.
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013. Adapun fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar terdapat di dalam lembaga kesejahteraan sosial maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial yang terdiri atas:
- Gelandangan
- Pengemis
- Perseorangan dari komunitas adat terpencil
- Perempuan rawan sosial ekonomi
- Korban tindak kekerasan
- Pekerja migran bermasalah sosial
- Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat
- Perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial
- Penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
- Penderita thalassemia mayor
- Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
- Peserta program keluarga harapan menggunakan kartu keluarga harapan
- Penerima bantuan langsung sementara masyarakat
- Perseorangan penerima program beras miskin.
Mereka yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan memastikan peserta mendapatkan akses ke layanan kesehatan sesuai dengan hak mereka.
Adapun kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdata dalam sistem, biasanya terdiri dari gelandangan, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, dan masyarakat terdampak bencana alam atau sosial.
Pilihan Editor: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS
KARUNIA PUTRI | KHUMAR MAHENDRA | ANASTASYA LAVENIA
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika