TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian pada Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025. Hingga peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia, KKJ sudah menerima laporan kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta dan Semarang.
KKJ menilai kekerasan terhadap jurnalis menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia. "Intimidasi menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam undang-undang," kata Koordinator KKJ Erick Tanjung, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus kekerasan yang terbaru adalah pemukulan jurnalis ProgreSIP di Jakarta dan jurnalis Tempo di Semarang. Kekerasan terjadi pada saat mereka melakukan peliputan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.
Tindak kekerasan terhadap jurnalis tidak pernah reda. Selama 2025, aksi kekerasan terhadap jurnalis yakni:
1. Pemukulan Jurnalis dalam Demo Hari Buruh
Menurut KKJ, jurnalis ProgreSIP dikeroyok, diancam, dan dipaksa menghapus hasil kerja jurnalistiknya oleh sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi di gerbang gedung DPR RI. Saat itu jurnalis sedang menunaikan tugasnya sebagai jurnalis meliput aksi buruh pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.
Wartawan Tempo Jamal Abdun Nashr mendapat serangan dari seseorang berpakaian preman yang diduga merupakan aparat kepolisian saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 1 Mei 2025. Aksi tersebut berujung ricuh saat polisi akhirnya menembakkan gas air mata dan meriam air.
Jamal menjelaskan, dirinya berada di lokasi aksi untuk meliput penangkapan massa aksi saat terduga aparat Kepolisian berpakaian preman berusaha meringkusnya. Pada saat itu, Jamal mengungkapkan sejumlah orang berbadan tegap dengan pakaian sipil terlihat membawa pergi beberapa demonstran dari area Kantor Gubernur Semarang.
Menurut Jamal, penangkapan tersebut dilakukan dengan tidak manusiawi lantaran disertai dengan aksi represif dan penyeretan. “Saya coba merekam, mereka kan kalau direkam enggak mau, nah terus saya ditarik, dibawa, sambil mereka coba merebut handphone saya. Dipiting begitu,” katanya.
2. Kiriman Paket Kepala Babi
Kantor Tempo menerima ancaman berupa potongan kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus dengan kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima oleh satpam Tempo pada Rabu sore.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”, nama panggilan Francisca Christy Rosana, jurnalis desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik. Cica dilaporkan baru menerima paket pada Kamis sore, 20 Maret 2025. Paket tersebut dibuka di kantor Tempo oleh Hussein Abri Yusuf, sesama host Bocor Alus Tempo.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga bila pengiriman kepala babi tersebut merupakan teror terhadap karya jurnalistik Tempo "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata Setri.
3. Kiriman Bangkai Tikus Dipenggal
Setelah menerima paket berisi potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo kembali mendapat kiriman berupa kotak berisi bangkai tikus yang telah terpenggal berjumlah 6 ekor pada Sabtu, 22 Maret 2025. Agus selaku petugas kebersihan Tempo menemukan kotak kardus tersebut dengan dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dengan kondisi sedikit penyok. “Ketika dibuka, isinya kepala tikus," kata Agus.
Agus kemudian memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo untuk memeriksa kotak misterius tersebut. Saat membukanya, ditemukan enam bangkai tikus dengan kondisi kepala telah terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Dalam penemuan tersebut, petugas tidak menemukan tulisan apapun, namun muncul dugaan bahwa ancaman tersebut berkaitan dengan 6 host siniar Bocor Alus Politik.
KKJ menilai tindak kekerasan merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tindak kekerasan oleh aparat Kepolisian berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, Sultan Abdurrahman, M. Raihan Muzzaki, Egi Adyatama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tim gabungan TNGR evakuasi pendaki jatuh di Gunung Rinjani