TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menghilangkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut dia, keberadaan koperasi baru yang dipelopori Presiden Prabowo Subianto tersebut justru bakal memperkuat BUMDes.
“BUMDes yang sudah maju, apalagi yang pendapatannya satu tahun Rp 24 miliar, Rp 17 miliar, itu tidak akan ditiadakan. Justru, kita akan perkuat dengan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa saja perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes? Seperti dikembangkan dari Antara, berikut beberapa di antaranya:
1. Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diatur oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Prabowo di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025. Selain itu, koperasi baru tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, penyelenggaraan BUMDes sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut menyatakan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan, hingga mengembangkan investasi demi kesejahteraan warga desa.
2. Bentuk Usaha
Koperasi Desa Merah Putih, layaknya koperasi pada umumnya, beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip gotong royong dan keanggotaan. Bentuk usahanya sangat beragam, bisa mencakup simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga pemasaran hasil bumi anggota.
Di sisi lain, BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan dan kepemilikannya dipegang oleh desa. BUMDes mempunyai tujuan untuk mengelola potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari pengelolaan pariwisata, penyediaan energi, hingga industri pengolahan.
3. Modal
Koperasi Desa Merah Putih mengandalkan modal yang bersumber dari Dana Desa, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta potensi pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Struktur permodalan itu mencerminkan dukungan pemerintah dan akses ke lembaga keuangan formal.
Sementara itu, BUMDes mendapatkan modal terutama dari bantuan keuangan yang disalurkan oleh pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari desa, kabupaten/kota, hingga provinsi. Selain itu, BUMDes juga memiliki peluang untuk menerima penyertaan modal dari pihak lain, baik perseorangan maupun badan usaha.
4. Pengelola
Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan oleh pengurus yang dipilih secara demokratis oleh anggota. Proses pemilihan tersebut dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengurus kepada seluruh anggota koperasi.
Sebaliknya, BUMDes dikelola oleh direktur atau jajaran direksi yang umumnya ditunjuk secara langsung oleh pemerintah desa. Penunjukan tersebut memberikan pemerintah desa wewenang yang lebih besar dalam menentukan arah dan strategi pengembangan BUMDes.
5. Contoh Usaha
Koperasi Desa Merah Putih bergerak dalam usaha yang langsung memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya, seperti pengelolaan gerai sembako, layanan simpan pinjam untuk modal usaha kecil, pendirian klinik desa, hingga penyediaan fasilitas penyimpanan hasil panen pertanian. Ragam usaha tersebut berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan ekonomi anggota secara langsung.
Di sisi lain, BUMDes cenderung merambah sektor usaha yang memiliki potensi pengembangan ekonomi desa yang lebih luas. Misalnya, pengelolaan destinasi wisata lokal, penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat desa, hingga menjalankan kegiatan perdagangan.
6. Tujuan Utama Pembentukan
Koperasi Desa Merah Putih didirikan dengan tujuan utama memberdayakan masyarakat desa. Melalui prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong, Koperasi Desa Merah Putih secara bertahap akan mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Fokusnya adalah pada penguatan kapasitas ekonomi individu dan kelompok masyarakat.
Berbeda dengan itu, BUMDes memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, BUMDes lebih berorientasi pada kontribusi langsung terhadap keuangan dan pengembangan potensi ekonomi desa untuk kesejahteraan seluruh warga.
7. Wewenang
Wewenang Koperasi Desa Merah Putih dalam menjalankan kegiatan usahanya masih dalam tahap penyusunan. Sementara itu, BUMDes memiliki wewenang dalam memimpin dan mengelola berbagai unit usaha serta kegiatan ekonomi yang dijalankan di tingkat desa.
8. Modal Awal
Modal awal Koperasi Desa Merah Putih secara keseluruhan direncanakan mencapai Rp 400 triliun. Setiap unit koperasi yang didirikan akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 5 miliar.
Di sisi lain, modal awal untuk pendirian BUMDes sangat bervariasi di setiap daerah. Namun, batas minimal yang ditetapkan sebesar Rp 20 juta.
9. Jumlah Unit
Presiden Prabowo memiliki target ambisius untuk mendirikan sebanyak 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Sementara itu, jumlah BUMDes yang telah terbentuk dan terdata secara nasional mencapai 64.283 unit.