Selain Kuota Haji, KPK Mulai Usut Pengiriman Barang Jamaah, Ada Korupsi?

2 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penyelidikan terhadap pengiriman barang dari jamaah haji. Penyelidikan itu merupakan perkara yang diduga masih bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyelidikan itu ialah menyangkut dugaan perkara pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang dari jamaah haji. Sehingga kasus ini ada perbedaan dari kuota haji.

"(Perkara) terpisah (dengan kuota haji)," kata Asep kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Walau demikian, Asep ogah menjelaskan secara rinci mengenai informasi dari kasus tersebut. Menurut Asep perkara ini belum naik ke penyidikan.

Asep hanya menyebut para penyelidik tengah fokus mengecek langsung fasilitas tempat tinggal dan akomodasi jamaah haji ke Arab Saudi. "Mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi," ucap Asep.

Di sisi lain, KPK masih mengusut perkara kuota haji. KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |