Seluk Beluk Sidang Perdana Hasto Dihadiri Sejumlah Elite PDIP

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dukungan dan Protes Massa

Sidang perdana ini juga diwarnai aksi demonstrasi di luar gedung pengadilan. Puluhan massa yang mengatasnamakan "Suara Rakyat" dan "Suara Mahasiswa" menyampaikan tuntutan agar persidangan berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi politik. Beberapa di antara mereka mengenakan kaos bertuliskan #HastoTahananPolitik serta pita merah putih di lengan sebagai bentuk dukungan moral.

Sejumlah elite PDIP turut hadir dalam persidangan, di antaranya Djarot Saiful Hidayat, Guntur Romli, Rokhmin Dahuri, Yuke Yurike, Esti Wijayanti, dan Aryo Adhi Darmo. Mereka duduk terpisah di ruang sidang, sementara para pendukung Hasto memenuhi barisan depan dan meneriakkan yel-yel dukungan.

Dakwaan Terhadap Hasto

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus ini terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan ditangani oleh 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menyembunyikan atau merusak barang bukti berupa telepon genggam.

Jaksa mengungkap bahwa pada 10 Juni 2024, Hasto mengaku kepada penyidik KPK bahwa ia tidak memiliki telepon genggam. Namun, menurut bukti yang ditemukan, telepon tersebut diduga telah dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa ponsel yang diduga berisi informasi penting terkait Harun Masiku telah dimusnahkan. Jaksa juga menuduh bahwa ada upaya merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air untuk menghilangkan jejak komunikasi terkait dugaan suap ini.

Pembelaan Hasto dan Tim Kuasa Hukum

Salah satu nama yang bergabung dalam tim pembela Hasto adalah mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri menyatakan bahwa setelah mempelajari berkas perkara, ia menemukan bahwa nama Hasto tidak disebutkan dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa sebelumnya: Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Oleh karena itu, ia yakin bahwa Hasto seharusnya tidak dikaitkan dengan kasus ini.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Abdul Rohman, menyatakan bahwa pihaknya akan fokus mengawal proses persidangan dan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurut Abdul, ada indikasi bahwa kasus ini bermuatan politis dan bertujuan melemahkan Hasto sebagai figur penting dalam PDIP.

Sidang Praperadilan dan Status Hukum

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan, mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan gugurnya praperadilan ini, kasus Hasto resmi berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan ini, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak JPU.

Alif Ilham Fajriadi, Raden Putri Alpadillah Ginanjar dan Michelle Gabriela berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Febri Diansyah dan Ronny Talapessy Satu Kubu Bela Hasto PDIP, Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |