8000 Hoki Online Demo situs Slots Maxwin Malaysia Terkini Pasti Lancar Scatter Setiap Hari
hoki kilat Data Platform server Slot Maxwin Terbaik Gampang Menang Non Stop
1000 hoki Platform situs Slots Gacor Thailand Terbaru Pasti Lancar Menang Terus
5000 hoki ID situs Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Gampang Lancar Win Online
7000 Hoki Online Data Demo website Slots Maxwin Indonesia Terbaik Pasti Lancar Scatter Terus
9000 Hoki Online List Daftar website Slots Maxwin Indonesia Terbaru Mudah Lancar Jackpot Full Banyak
Situs game Slots Gacor server Cambodia Terbaru Gampang Scatter Full Setiap Hari
Idagent138 login Akun Slot Gacor Terpercaya
Luckygaming138 Daftar Id Slot Gacor Online
Adugaming login Slot Gacor Terbaik
kiss69 Slot Gacor
Agent188 login Id Slot Game Terbaik
Moto128 login Akun Slot Game
Betplay138 login Id Slot Anti Rungkad
Letsbet77 Daftar Id Slot Maxwin Terpercaya
Portbet88 Id Slot Maxwin Online
Jfgaming168 Daftar Slot Anti Rungkat Terpercaya
MasterGaming138 Akun Slot Game
Adagaming168 Slot Game
Kingbet189 Slot Anti Rungkad Online
Summer138 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online
Evorabid77 Daftar Slot Anti Rungkat Terpercaya
ZICO Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang advokat, baru-baru ini mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, ia mengusulkan penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Alasan permintaan Zico untuk redenominasi, menurutnya karena kebanyakan angka nol bikin rumit. Dilihat dari situs MK, Selasa, 11 Maret 2025, gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Dia menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.
Permohonan ini telah resmi didaftarkan di MK dengan nomor perkara 23/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut menyoroti pasal-pasal dalam UU yang berkaitan dengan ciri-ciri rupiah dalam bentuk kertas maupun logam.
Alasan Pengajuan Redenominasi
Dikutip dari laman MKRI, Zico menyampaikan beberapa alasan utama dalam pengajuannya. Ia menilai bahwa banyaknya angka nol pada pecahan rupiah saat ini menimbulkan ketidakefisienan dalam berbagai aspek, seperti transaksi keuangan dan pencatatan akuntansi. Menurutnya, dengan mengurangi jumlah nol dalam nominal rupiah, maka aktivitas ekonomi akan menjadi lebih sederhana dan praktis.
Selain itu, ia mengacu pada wacana redenominasi yang pernah diusulkan oleh Darmin Nasution, mantan Gubernur Bank Indonesia, pada 2010. Zico juga menyoroti bahwa rupiah saat ini menjadi salah satu mata uang dengan pecahan terbesar di dunia, yakni Rp 100.000, yang hanya kalah dari pecahan VND 500.000 milik Vietnam.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Indonesia tertinggal dalam upaya menyederhanakan sistem mata uang dibandingkan negara-negara lain yang telah sukses melaksanakan redenominasi.
Tiga Faktor Pendorong Redenominasi
Dalam permohonannya, Zico menegaskan bahwa ada tiga faktor utama yang umumnya menjadi pemicu suatu negara untuk melakukan redenominasi, yaitu:
1. Nilai Tukar
Sejak tahun 1944, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS telah mengalami pelemahan drastis, dari hanya Rp 1,88 per dolar AS menjadi jauh lebih rendah saat ini.
2. Inflasi
Kenaikan harga barang dan jasa yang terus berlangsung menyebabkan daya beli masyarakat melemah. Redenominasi dianggap sebagai salah satu solusi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah.
3. Stabilitas Politik dan Ekonomi
Negara-negara yang berhasil melakukan redenominasi biasanya memiliki kondisi politik dan ekonomi yang stabil. Oleh karena itu, stabilitas pemerintahan di Indonesia juga akan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan redenominasi jika diterapkan.
Menurut Zico, redenominasi memiliki beberapa keuntungan. Pertama, ia yakin bahwa penyederhanaan nominal rupiah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap mata uang Indonesia. Kedua, redenominasi juga dapat mengurangi biaya produksi uang karena jumlah uang fisik yang perlu dicetak akan berkurang. Ketiga, transaksi akan menjadi lebih cepat dan efisien baik bagi masyarakat umum maupun bagi sistem keuangan negara.
"Jika redenominasi ini diterapkan, kita bisa mengurangi kerumitan dalam transaksi sehari-hari," kata Zico. Ia mencontohkan beberapa negara yang telah berhasil melakukannya, seperti Ghana pada tahun 2007, Brasil pada tahun 1994, Jerman pada tahun 2002, dan Israel pada tahun 1980.
Menunggu Keputusan MK
Saat ini, gugatan yang diajukan Zico sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi. MK akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait dengan permohonan ini. Jika uji materi ini diterima, maka kebijakan redenominasi bisa segera dilaksanakan, sebaliknya yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi perekonomian nasional.
"Harapan saya, MK dapat mempertimbangkan dengan serius urgensi redenominasi ini demi masa depan ekonomi Indonesia," ujar Zico.
Langkah hukum yang ditempuh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menarik perhatian publik dan memunculkan kembali diskusi mengenai redenominasi rupiah, yang berpotensi membawa perubahan besar dalam sistem keuangan negara.
Pilihan Editor: Apa Itu Redenominasi Mata Uang Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1